Sulut Viral Minahasa Tenggara — Merasa resah Warga Belang mengecam keras sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak oknum yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berbau fitnah di media sosial jejaring akun Facebook.

Warga Belang menilai kritik terhadap pemerintah, pengusaha, maupun aktivitas pertambangan merupakan bagian dari kontrol sosial. Namun kritik harus dibedakan dengan tuduhan yang belum terbukti.

Hal tersebut menjadi perbincangan terkait aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara yang belakangan kembali menjadi sorotan namun warga merasa resah setelah muncul pemberitaan dan opini di media sosial yang dinilai tendensius dan menyerang kehormatan orang lain.

“Ada akun Facebook yang disebut sengaja menyeret nama dan YN, agar Opini tersebut berimbas buruk pada citra keluarga terlebih khusus dijadikan alat menyerang kehormatan dan citra dari istri  YN yang diketahui merupakan anggota DPRD”. Ujar Warga Belang kepada Redaksi, Minggu (23/08/2026).

Sambil meminta identitasnya untuk disimpan.Sejumlah warga Belang menilai, kebebasan menyampaikan pendapat di media sosial tetap memiliki batas hukum. Kritik terhadap aktivitas pertambangan merupakan hal yang sah dalam ruang demokrasi, namun masyarakat meminta agar kritik tidak berubah menjadi tudingan atau opini yang berpotensi menyerang kehormatan dan nama baik seseorang tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak oknum yang dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain dengan menjerumuskan  nama pribadi, keluarga, maupun jabatan seseorang ke dalam sebuah polemik tanpa didasari fakta yang jelas”. Pungkas Warga Belang tersebut terdengar kecewa.

Warga tersebut menambahkan bahwa Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan, seharusnya persoalan tersebut disampaikan berdasarkan data, dokumen, serta mekanisme hukum yang berlaku karena Persoalan tersebut juga dinilai tidak bisa dilepaskan dari ketentuan hukum mengenai aktivitas digital yang menyerang kehormatan orang lain di ruang publik.

Sementara itu Johan Parangka salah satu pegiat media sosial di Sulut menilai bahwa Unggahan di Facebook yang diduga memuat penghinaan, pencemaran nama baik, atau tuduhan terhadap seseorang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

“Ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik saat ini diatur melalui UU ITE yang telah mengalami perubahan, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2024. Namun penerapan pasalnya harus melihat isi unggahan, konteks, unsur perbuatan, serta ketentuan pidana yang berlaku pada saat peristiwa terjadi”. Ujar Parangka.

Dengan berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan penyesuaian pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, masyarakat juga diminta tidak sembarangan memberikan label hukum terhadap seseorang hanya berdasarkan unggahan atau opini di media sosial.Selain itu, sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah memberlakukan KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum pidana.

Karena itu, apabila pihak yang merasa dirugikan menilai sebuah unggahan telah menyerang kehormatan atau nama baiknya, langkah yang ditempuh semestinya melalui mekanisme hukum dan pembuktian, bukan dengan saling membangun opini di media sosial.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melihat persoalan pertambangan secara objektif: menindak aktivitas yang memang terbukti melanggar hukum, tetapi tidak menggeneralisasi seluruh kegiatan pertambangan maupun para pekerjanya. (Red)