MINAHASA, SULUTVIRAL.ID – Penyaluran solar subsidi di SPBU 74.953.21 Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi sorotan tajam publik.
Dugaan praktik pembelian solar subsidi secara berulang yang kemudian ditampung secara ilegal diduga masih terus berlangsung.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebut beberapa nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni Carles kalamu alias Cale, Kiki Supit, Nandito Ngalah, dan Marko Makadala.
Namun, kebenaran informasi keterlibatan nama-nama tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi secara mendalam oleh pihak berwenang.
MODUS DIDUGA SISTEMATIS DAN TIDAK HANYA DI TATELI
Sumber terpercaya menyebutkan, dugaan aktivitas pembelian dan penampungan solar subsidi tersebut tidak hanya terjadi di SPBU Tateli, tetapi diduga sudah menjadi jaringan yang berlangsung di sejumlah SPBU lainnya di wilayah Sulawesi Utara.
Modusnya, pembelian dilakukan berulang kali menggunakan kendaraan yang diduga sudah dimodifikasi, kemudian solar tersebut dikumpulkan di lokasi penampungan untuk dijual kembali ke industri dengan harga non-subsidi. Praktik ini jelas merugikan negara dan menyengsarakan sopir.
SOPIR MENJERIT, DESAK KAPOLDA BARU BERTINDAK
Kelangkaan solar subsidi di SPBU membuat para sopir angkutan dan truk harus antri berjam-jam, bahkan sering tidak kebagian.
“Kami sangat berharap Pak Kapolda Sulut yang baru bisa memberikan perhatian dan menindak para mafia solar karena aktivitas mereka ini menyusahkan kami para sopir yang sangat kesulitan mendapatkan solar,” ujar seorang sopir yang meminta namanya dirahasiakan karena takut diintimidasi.
Hal senada juga disampaikan sopir lainnya. “Kami menunggu langkah konkret Kapolda Sulut yang baru untuk mengambil tindakan tegas. Jika memang ada pelanggaran, kami berharap segera ditindak sesuai hukum,” pungkasnya.
UJIAN UNTUK KAPOLDA SULUT BRIGJEN POL YUDO HERMANTO
Publik kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Sulawesi Utara yang baru, Brigjen Pol Yudo Hermanto. Masyarakat meminta Polda Sulut tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi berani membongkar aktor intelektual di balik dugaan jaringan mafia solar tersebut.
Sejumlah pemberitaan media online sebelumnya juga telah menyoroti dugaan aktivitas di Tateli. Pemberitaan tersebut menjadi informasi awal yang harus ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan objektif dan transparan.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 74.953.21 Tateli dan pihak-pihak yang namanya disebutkan belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan