SULUTVIRAL.ID – Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di wilayah Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Kamis (17/9/2026).
Seorang pria berinisial RL (27), warga Karame, diamankan Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado bersama Tim URC Polda Sulut setelah dilaporkan diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya, perempuan berinisial RKL (17).
Informasi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2060/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Benar, ada laporan terkait dugaan penganiayaan dan terlapor sudah diamankan oleh Tim URC untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Elwin Kristanto.
Diduga Terjadi di Rumah
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Kelurahan Karame, Lingkungan V, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, awalnya korban sedang berbicara dengan orangtuanya. Tidak lama kemudian, terlapor yang merupakan kakak korban datang.
Dalam laporan tersebut disebutkan, terlapor diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menjambak rambut serta menginjak korban menggunakan kaki hingga mengenai bagian leher.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit.
URC Bergerak, Terlapor Ditemukan Sedang Tidur
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K. bersama Tim URC Polda Sulut langsung bergerak menuju rumah terlapor.
Setibanya di lokasi, petugas disebut menemukan terlapor sedang tidur.
Karena korban dan terlapor diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai kakak dan adik, petugas kemudian melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga.
Upaya tersebut akhirnya membuat pihak keluarga bersedia menyerahkan terlapor kepada polisi.
Terlapor selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada piket penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Polisi Lakukan Proses Hukum
Kompol Elwin Kristanto mengatakan proses terhadap terlapor selanjutnya ditangani penyidik Satreskrim Polresta Manado.
“Untuk proses selanjutnya masih dilakukan oleh penyidik,” katanya.
Dalam laporan kepolisian, barang bukti dalam perkara tersebut tercatat masih nihil. Polisi juga akan melakukan interogasi terhadap terlapor serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(jla)

Tinggalkan Balasan