Hukrim Sulut Viral– Desakan publik kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus praktik jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Talaud yang diduga melibatkan Bupati Welly Titah melalui orang kepercayaannnya, yaitu oknum berinisial SK alias Simon, seorang ASN yang saat itu menjabat sebagai salah satu Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat kabupaten kepulauan Talaud.

Kasus ini kemudian mengguncangkan jagat maya seiring dengan unggahan seorang warga Talaud berinisial DL alias Dikson ke akun media sosial jenis Facebook bahwa dirinya meminta kembali uang sebesar Sepuluh Juta Rupiah kepada oknum SK atas janji untuk diberi Jabatan sebagai salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Talaud.

Berdasarkan Penuturan DL saat dihubungi Redaksi melalui sambungan Telepon Seluler melalui Nomor Ponsel 0813 3188 xxxx pada Selasa (08/09/2026) membenarkan bahwa adanya permintaan sejumlah uang dari oknum SK agar anak dari korban DL di berikan Jabatan sebagai Kepala Puskesmas di Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Uang tersebut diberikan pada bulan September tahun 2025 di kantor Inspektorat Pemda Talaud, awalnya anak saya dijanjikan untuk dijadikan Kepala Puskesmas (Kapus) Rainis namun berhubung di kecamatan Rainis persaingan sangat ketat maka anak saya akan digeser sebagai Kepala Puskesmaas Kecamatan Tampanamma”. Ujar DL saat menjawab konfirmasi dengan Redaksi dalam percakapan berdurasi selama 15 menit.

Ketika disinggung mengenai bukti pemberian uang tersebut? DL menyatakan bahwa Ia mengantongi banyak bukti termasuk percakapan melalui pesan WhatsApp namun semua tidak bisa diberikan kepada Wartawan untuk konsumsi publik karena itu adalah bukti yang akan diberikan kepada penyidik kepolisian apabila apabila waktunya tiba.

“Banyak buktinya, ada pesan WA, namun semua nanti diberikan kepada Aparat Kepolisian sebagai bukti, bahkan oknun SK setelah menerima uang diberikan langsung berjanji kalau proses pelantikan anak saya sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) tinggal menunggu kedatangan Pak Bupati Welly Titah Balik dari Jakarta”. Tegas DL meyakinkan.

Berdasarkan penelusuran Redaksi dari berbagai sumber bahwa sosok SK alias Simon merupakan ASN yang sangat dekat dengan Bupati welly Titah hingga namanya sempat terbawa dalam sidang gugatan sengketa Pilkada Talaud di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024.

Bahkan yang bersangkutan sempat mendapatkan sanksi dari Badan Kepegawaian Negara berdasarkan rekomendasi Bawaslu Talaud  karena sebagai ASN, SK juga diduga merangkap sebagai Tim Sukses dari Pasangan Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan (WT-AGB) dalam kontestasi Pilkada Talaud saat itu.

Menanggapi hal ini, Tokoh Masyarakat Talaud Djohan Parangka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) terlebih khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut Parangka bahwa praktek Jual beli jabatan dikategorikan sebagai tindak pidana suap-menyuap, pemerasan, atau gratifikasi. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami mendesak Pihak Kepolisian Daerah  Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk segera mengusut kasus ini dengan memeriksa para pihak  yang terlibat”. Ujar Parangka seraya berjanji akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum.

Djohan Parangka menegaskan bahwa Jual beli jabatan dikategorikan sebagai tindak pidana suap-menyuap, pemerasan, atau gratifikasi. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baik pemberi (ASN yang ingin posisi) maupun penerima (pejabat berwenang/kepala daerah) dapat dijerat hukum pidana berat.

Berikut adalah pasal-pasal utama yang sering digunakan untuk menjerat pelaku jual beli jabatan:

1. Pasal Suap (Bagi Pemberi dan Penerima)Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor. (Pemberi Suap): Menjerat orang atau pihak yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor

(Penerima Suap/Pegawai Negeri): Menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 11 UU Tipikor

(Penerima Hadiah/Janji): Menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor (Penerima Suap dengan Pemberatan): Menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut mempengaruhi atau untuk berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal ini memiliki ancaman hukuman yang jauh lebih berat (minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup)

2. Pasal Gratifikasi,Pasal 12B jo. Pasal 12C UU Tipikor: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jika penerimaan uang/fasilitas terkait jabatan tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja, maka dikategorikan sebagai suap.

3. Penyertaan (Turut Serta)Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Sering didakwakan bersamaan dengan pasal-pasal di atas untuk menjerat pihak-pihak lain yang turut serta melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang memberikan bantuan dalam praktik jual beli jabatan seperti perantara atau tim sukses.

Sementara itu Redaksi berusaha melakukan konfirmasi silang dengan menghubungi Bupati Talaud Welly Titah pada Minggu (13/09/2026) melalui pesan WhatsApp di nomor ponsel 0811 433 xxx dan Orang kepercayaan Bupati berinisial SK alias Simon di nomor ponsel 0821 8889 xxxx terkait dugaan praktik jual beli jabatan di Talaud namun sampai berita ini naik tayang, keduanya memilih bungkam dengan tak menggubris upaya konfirmasi dari wartawan, meski pesan dengan notifikasi centang dua. (Red/***)