SULUTVIRAL.ID – Kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang pria di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, akhirnya menemui titik terang.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AT (20), PK (18), dan MP (18). Mereka diamankan pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 17.45 WITA di wilayah Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.I.K.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 08.00 WITA di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang.
Korban diketahui bernama Faizal Rohim (24), warga Desa Tateli Jaga IV. Sementara laporan polisi dibuat oleh Ingriani Ransun (49).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban sebelumnya diketahui telah mendapatkan perawatan di rumah sakit setelah mengalami penganiayaan.
Informasi mengenai kondisi korban diterima pihak keluarga setelah seorang tetangga memberitahukan bahwa korban telah dibawa ke rumah sakit karena dipukul oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
Pihak keluarga kemudian mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban. Setelah mengetahui korban memang mendapat perawatan akibat penganiayaan, perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Mako Polresta Manado.
Tiga Orang Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manado bergerak melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin IPDA Nathaniel Farrell Sialagan kemudian mendatangi keluarga salah satu terduga pelaku.
Pendekatan secara persuasif dilakukan kepada pihak keluarga hingga akhirnya salah satu terduga pelaku diserahkan kepada polisi.
Saat tim berada di lokasi, dua terduga pelaku lainnya juga diketahui berada di kediaman tersebut.
Alhasil, ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kayu balak yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Diduga Dipicu Miras dan Salah Paham
Dari laporan awal kepolisian, dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi setelah mengonsumsi minuman keras (miras).
Namun demikian, motif dan rangkaian kejadian secara lengkap masih dalam pendalaman penyidik.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada piket penyidik Unit V Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan interogasi terhadap para terduga pelaku guna mengungkap secara terang perkara yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa tersebut.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polresta Manado berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1947/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.
Pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta rangkaian kejadian yang terjadi di Desa Tateli tersebut.(jla)

Tinggalkan Balasan