SULUTVIRAL.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial FN (22) yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

FN yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta tersebut diamankan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Pengamanan dilakukan Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu sebelumnya terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Kelurahan Karame, Lingkungan II, Kecamatan Singkil.

Korban diketahui berinisial SPA (24), seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di Kelurahan Karame.

Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika dirinya terlibat adu mulut dengan seorang perempuan berinisial RP.

Dalam situasi tersebut, terlapor kemudian datang dan diduga menendang bagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali.

Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan bagian belakang kepalanya terbentur besi.

Saat korban berupaya membalas tindakan tersebut, terlapor diduga kembali melakukan tindakan dengan menginjak kaki kiri korban.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kemudian datang dan melerai pertikaian tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian kepala serta luka pada tangan kanan.

Diamankan Secara Persuasif

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado langsung melakukan pencarian terhadap terlapor.

Petugas awalnya mendatangi rumah terlapor berdasarkan informasi yang diperoleh di Kelurahan Karame, Lingkungan II. Namun, terlapor tidak berada di lokasi.

Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa terlapor tinggal di Kelurahan Karame, Lingkungan III, tepatnya di kawasan Rumah Susun.

Tim URC Alpha selanjutnya mendatangi lokasi tersebut dan bertemu dengan orang tua terlapor.

Petugas melakukan pendekatan secara persuasif serta memberikan penjelasan terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Dari upaya tersebut, terlapor akhirnya bersedia dibawa ke Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terlapor kemudian diserahkan kepada Piket Penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado.

Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, barang bukti tercatat nihil. Sementara dugaan tindakan dilakukan secara sengaja dan korban disebut sebagai sasaran dalam kejadian tersebut.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/1856/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terlapor, melengkapi administrasi penyelidikan/penyidikan serta melakukan proses hukum lebih lanjut.(jla)