SULUTVIRAL.ID – Polemik yang menyeret seorang guru P3K berinisial NG alias Nesty di Kota Manado kian memanas.

Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang disebut-sebut berkaitan dengan Nesty. Di sisi lain, muncul pula laporan dugaan pelecehan yang diklaim terjadi sekitar dua tahun lalu.

Berdasarkan informasi yang himpun, seorang warga Malalayang, Agus Budianto, disebut telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polresta Manado. Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada Agustus 2022 hingga Agustus 2023 dengan kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp4,9 juta.

Tidak hanya persoalan dengan warga, nama Nesty juga dikaitkan dengan dugaan persoalan keuangan di lingkungan SMA Negeri 9 Manado.

Dalam keterangan disebutkan, pihak sekolah sebelumnya telah memberikan sejumlah peringatan terkait dugaan persoalan tersebut. Namun, pada saat polemik keuangan kembali menjadi sorotan, muncul laporan lain terkait dugaan pelecehan yang disebut terjadi sekitar dua tahun silam.

Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan

Kuasa hukum Kepala SMAN 9 Manado, Supriyadi Pangellu, S.H., M.H., menilai kemunculan laporan tersebut menimbulkan tanda tanya.

Menurutnya, laporan dugaan pelecehan yang baru mencuat ketika persoalan keuangan tengah menjadi sorotan perlu dilihat secara objektif dan berdasarkan bukti.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan pembunuhan karakter terhadap kliennya.

“Ini jelas pembunuhan karakter. Kenapa baru dilaporkan sekarang, tepat saat kasus dugaan penyimpangan dana sedang memanas?” demikian pernyataan kuasa hukum sebagaimana dikutip dari KomentarNews.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum dan siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Kepala Sekolah Disebut Punya Rekam Prestasi

Dalam pembelaannya, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Kepala SMAN 9 Manado, Hendra Massie, selama ini dinilai telah membawa sekolah tersebut meraih berbagai prestasi, termasuk hingga tingkat nasional dan internasional.

Karena itu, pihaknya menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila nantinya tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terbukti merupakan rekayasa atau fitnah yang bertujuan merusak nama baik.(jla)