SULUTVIRAL.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Terduga pelaku diketahui berinisial HM alias Ang (37), warga Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Ia diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Penangkapan dilakukan Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Sialagan, S.Tr.I.K., setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan.
Peristiwa tersebut dilaporkan dalam LP/B/1766/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.
Korban Dipukul di Bagian Pipi
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban Brayen Rompah (21) berada di wilayah Kelurahan Ketang Baru.
Korban kemudian mengaku mengalami penganiayaan. Terduga pelaku disebut memukul korban sebanyak satu kali menggunakan tangan terkepal dan mengenai bagian pipi sebelah kanan.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Mako Polresta Manado untuk membuat laporan polisi.
Pelaku Diamankan di Rumah Kost
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan.
Petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di salah satu rumah kost di wilayah Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan HM alias Ang tanpa perlawanan.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada piket penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Motif Masih Didalami
Dalam laporan kepolisian, motif sementara dugaan penganiayaan tersebut dikategorikan sengaja/dolus, dengan sasaran kejahatan terhadap jiwa atau nyawa.
Polisi juga mencatat tidak ada barang bukti yang diamankan dalam penanganan awal kasus tersebut.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada Piket Reskrim Unit V Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan interogasi terhadap terduga pelaku maupun pihak terkait.(jla)

Tinggalkan Balasan