SULUTVIRAL.ID – Kasus penembakan maut di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) Nibong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang terjadi pada Desember 2025 lalu, kembali menjadi sorotan.

Perkara berdarah tersebut menewaskan tiga orang dan menyebabkan seorang perempuan mengalami luka tembak. Namun, proses hukum terhadap 11 terdakwa kini berujung pada vonis yang dinilai ringan.

Sebanyak 11 terdakwa dalam perkara tersebut telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tondano. Mereka yakni Mario Tumbelaka alias Yox, Billy Tumangken, Fino Gumogar, Ganny Tangel alias Gani, Nixon Tumangken, Aldo Alfri Legi, Fadly Yoel Pondaag, David Panggey, Inri Semuel Kosegeran, Jimris Yosias Tangel dan Brando Randy Liow.

Dalam tragedi tersebut, tiga orang yakni Safruddin Makalalag, Fatan Kalipe dan Mawardi Kalamunte meninggal dunia.

Sementara Anisa Mamonto mengalami luka tembak pada bagian wajah dan paha.

Ketua Majelis Hakim Friska Maleke membacakan putusan terhadap para terdakwa pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi putusan pada portal resmi Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan 10 terdakwa terbukti bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kesepuluh terdakwa tersebut yakni Mario Tumbelaka, Billy Tumangken, Fino Gumogar, Ganny Tangel, Nixon Tumangken, Aldo Alfri Legi, Fadly Yoel Pondaag, David Panggey, Inri Semuel Kosegeran dan Jimris Yosias Tangel.

Sementara Brando Randy Liow dijatuhi hukuman lebih tinggi, yakni 1 tahun 9 bulan penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana. Para terdakwa tetap menjalani penahanan.

Tuntutan JPU Lebih Tinggi dari Vonis

Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tondano, Hermono Febriyanto, SH, MH, telah membacakan tuntutan pada Rabu, 1 Juli 2026.

JPU menuntut 10 terdakwa masing-masing dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Brando Randy Liow dituntut 2 tahun penjara.

Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU terhadap 10 terdakwa.

Sedangkan untuk Brando, vonis hakim tiga bulan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Perbedaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik, terutama terkait konstruksi penuntutan dalam perkara yang berujung pada hilangnya tiga nyawa.

Praktisi Hukum Soroti Rendahnya Tuntutan

Praktisi hukum Vebry T. Haryadi menilai putusan Pengadilan Negeri Tondano tersebut sulit diterima jika melihat dampak perkara dari perspektif rasa keadilan.

Menurutnya, publik memang wajar mempertanyakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Namun, kata Vebry, perhatian publik juga seharusnya diarahkan pada tuntutan JPU.

“Kalau benar 10 terdakwa dituntut masing-masing hanya 1 tahun 6 bulan, kemudian divonis 1 tahun 4 bulan, sementara satu terdakwa dituntut 2 tahun dan divonis 1 tahun 9 bulan, pertanyaan besarnya justru: mengapa tuntutan JPU begitu rendah?” tegas Vebry.

Ia menjelaskan, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan pidana berdasarkan fakta persidangan serta pertimbangan hukum yang diyakini majelis.

Namun, menurutnya, rendahnya tuntutan jaksa sejak awal juga layak menjadi perhatian, terlebih perkara tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

“Jangan hanya menyalahkan hakim karena vonisnya ringan. Kita juga harus bertanya kepada JPU, apa dasar dan pertimbangan hukum sehingga tuntutan terhadap para terdakwa hanya 1 tahun 6 bulan, padahal akibat perbuatannya ada manusia yang meninggal dunia?” ujarnya.

Jangan Hanya Persoalkan Vonis

Vebry mengatakan, masyarakat perlu melihat proses penegakan hukum secara utuh, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.

Seluruh tahapan tersebut, menurutnya, harus berjalan berdasarkan dasar hukum dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau tuntutannya rendah, ruang hakim untuk menjatuhkan pidana juga berada dalam konstruksi perkara yang dibangun JPU. Karena itu, publik berhak mengetahui apa pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, kritik terhadap perkara tersebut bukan bentuk intervensi terhadap independensi hakim maupun kewenangan aparat penegak hukum.

“Ini bukan soal membela terdakwa atau menyerang hakim. Ini soal nyawa manusia dan rasa keadilan keluarga korban. Ketika ada orang meninggal dunia, negara melalui aparat penegak hukumnya harus menunjukkan bahwa peristiwa tersebut dipandang serius,” tegasnya.

Kejaksaan Diminta Jelaskan Dasar Tuntutan

Vebry juga mempertanyakan apakah tuntutan JPU telah mempertimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan, termasuk dampak langsung dari perkara berupa jatuhnya korban jiwa.

“Jangan sampai hukum terlihat keras kepada rakyat kecil dalam perkara tertentu, tetapi justru lunak ketika ada perkara yang berujung pada hilangnya nyawa manusia. Standar keadilan harus sama,” katanya.

Ia meminta Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara, khususnya mengenai dasar dan pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan.

“Kalau masyarakat mempertanyakan mengapa tuntutannya hanya 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun, maka kejaksaan harus mampu menjelaskan secara terbuka dasar hukumnya. Jangan biarkan publik bertanya-tanya apakah tuntutan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan atau belum,” ujarnya.

Menurut Vebry, transparansi menjadi penting agar publik memahami alasan hukum di balik tuntutan dalam perkara yang menyebabkan tiga orang kehilangan nyawa.

“Pada akhirnya, bukan hanya vonis hakim yang harus diuji. Tuntutan JPU juga harus berani diuji oleh publik. Sebab ketika satu nyawa telah hilang, pertanyaan tentang keadilan tidak boleh berhenti pada angka 1 tahun 4 bulan, 1 tahun 9 bulan, atau 2 tahun,” pungkas Vebry.(jla)