SULUTVIRAL.ID – Tim URC Delta Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial SD alias Papar, 54 tahun, yang diduga melakukan pengancaman melalui akun media sosial Facebook.

Pria yang diketahui bekerja di bidang transportasi dan berdomisili di wilayah Titiwungen Utara, Kecamatan Sario, Manado, tersebut diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 19.45 Wita.

Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/1781/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.

Informasi yang dihimpun, dugaan pengancaman tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.15 Wita di salah satu rumah kopi di Kecamatan Sario, Kota Manado.

Kasus ini mencuat setelah pelapor, Felix Lalombomida, 44 tahun, yang bekerja sebagai PNS dan disebut sebagai Kepala Bagian Hukum Kantor Wali Kota Manado, melihat sebuah siaran langsung (live) Facebook dari akun bernama Papar S.

Dalam siaran langsung tersebut, terduga pelaku diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman terhadap Andrei Angow, yang disebut dalam laporan sebagai Wali Kota Manado.

Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan persoalan kendaraan milik terduga pelaku yang disebut telah diderek oleh anggota Satpol PP Kota Manado.

Merasa keberatan dengan pernyataan tersebut, pelapor kemudian mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan polisi.

Merespons laporan tersebut, Tim URC Delta Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Kresna Aditya, S.Tr.K langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek Sario.

Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah kecamatan Sario.

Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Kapolsek Sario untuk menjemput terduga pelaku dan membawanya ke Mapolresta Manado.

Setibanya di Mako Polresta Manado, terduga pelaku diserahkan kepada piket penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam laporan tersebut, sasaran dugaan tindak pidana disebut menyangkut jiwa atau nyawa, sementara motif sementara dicatat sebagai kesengajaan (dolus).

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk mendalami dugaan pengancaman tersebut.(jla)