SULUTVIRAL.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Charlie Satreskrim Polresta Manado mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MR (23), warga Desa Kaweruan Jaga IV, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara. Ia diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 04.45 Wita.
Kasus tersebut bermula dari laporan adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Sawangan.
Korban sekaligus pelapor diketahui berinisial YL (37), warga Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Informasi mengenai kejadian tersebut diterima melalui Call Center 112. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC bersama unsur Polsek Tombulu dan Rayon Pantera langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Sawangan,” ujar Kompol Elwin.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu lokasi perkebunan di wilayah Sawangan,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
Usai diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada piket penyidik Satreskrim Polresta Manado.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Elwin.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait motif serta kronologi lengkap kejadian.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan rangkaian kejadian. Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini kini ditangani Unit V Satreskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.(jla)

Tinggalkan Balasan