Sulut, Sulut Viral– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado telah menjatuhkan putusan selama 5 Tahun 6 Bulan serta denda 200 Juta Rupiah Subsider 80 Hari kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud, John Rianto Sayang Majampoh, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ptoyek rehabilitasi irigasi pada Rabu (03/06/2026).
Dalam amat putusannya Majelis hakim yang dipimpin Aminuddin Dunggio, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Dalam pertimbangannya.
Majelis Hakim menilai bahwa terdapat keterlibatan terdakwa dalam proses pengadaan jasa konsultan pengawas pada proyek Rehabilitasi Irigasi DI Tarun, yang menurut fakta persidangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud. Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak JPU Kejari Kepulauan Talaud menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap resmi terkait langkah hukum selanjutnya.
Proses ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berlangsung sesuai mekanisme peradilan. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (HM/Red/*’)



Tinggalkan Balasan