Irwan Lawitan: Tidak, Saya Hanya Preview

MANADO–Sistem pemerintahan di Pemkab Talaud saat ini, diinformasikan amburadul. Sebab kabar didapat media ini, selain ‘menguasai’ Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya untuk menentukan proses pencairan yang bisa dilakukan dan tidak; Iwan Lawitan, staf Kecamatan Pulutan juga ‘kuasai’ Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Diungkapkan sumber resmi, Iwan Lawitan ‘menguasai’ SIPD, disinyalir untuk mengendalikan keuangan daerah.

“Sekarang di Pemkab Talaud, sistemnya (pemerintahan) kacau, makin amburadul. Karena SIPD itu sekarang yang ‘kuasai’ staf Kecamatan, Iwan Lawitan. Ia (disinyalir) mengendalikan keuangan dari SIPD,” ungkapnya.

Senada, sumber dari ‘orang dalam’ di Pemkab Talaud menyebut, Iwan Lawitan bahkan diduga kuat memiliki peran dalam menggeser anggaran.

“Sudah jadi rahasia umum di sini (Pemkab Talaud), kalau Iwan Lawitan selain berkuasa atas proses pencairan (di BPKAD), ia juga (diduga) bisa mengotak-atik anggaran. Ia bisa geser anggaran. Kan ia sekarang pegang SIPD,” sebutnya dan meminta agar namanya disimpan.

Sementara itu, Iwan Lawitan saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0852-9810-3xxx, Jumat (13/12/2024) lalu, sekira pukul 16.10 WITA, membenarkan ia memiliki akun SIPD.

“Jadi begini, akun (SIPD) yang ada sama saya itu akun review, atau akun hanya sekedar pemantau,” ujarnya.

Meski memiliki akun SIPD, ia mengatakan hanya memiliki peran untuk melakukan pemantauan saja.

“Saya hanya memantau, saya tidak bisa menambah, mengurang, menghapus apalagi. Tidak, saya hanya priview,” katanya.

Diketahui, sesuai https://sipd.kemendagri.go.id/landing, SIPD merupakan suatu inovasi yang diperkenalkan oleh Kemendagri dan diatur oleh Permendagri Nomor 70/2019. Peraturan ini mulai berlaku sejak 27 September 2019. Pergantian ini dianggap perlu untuk beralih ke suatu peraturan yang lebih kompleks, yang mencakup informasi seputar pembangunan daerah, keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya. Tujuannya adalah menyatukan semua aspek tersebut dalam satu sistem yang terintegrasi secara keseluruhan.

Sementara itu, dari pemberitaan sebelumnya, pencairan di BPKAD Talaud yang dikendalikan Iwan Lawitan, staf Kecamatan Pulutan; dimana sesuai pengakuannya, ‘kuasa’ tersebut diberikan Pimpinan Daerah hanya secara lisan; selain mengkangkangi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, juga kangkangi PPRI Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kuasa staf kecamatan (Iwan Lawitan) di BPKAD Talaud untuk memutuskan pencairan apa yang bisa diproses itu sangat salah. Itu juga sudah kangkangi PP (RI 12/2019) soal Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata sumber resmi kepada media ini, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, dalam PPRI 12/2019, sudah sangat jelas mengatur siapa pejabat yang bisa mengelola keuangan daerah.

“Lihat di pasal 7 dan pasal 8 (PPRI 12/2019), di situ sudah jelas diatur pejabat mana yang bisa mengelola keuangan daerah. Bukan staf kecamatan yang hanya bermodal pengakuan mendapat kewenangan secara lisan dari pimpinan daerah; kemudian bisa main atur pencairan apa yang bisa diproses atau tidak. Jadi dalam PPRI 12/2019, tidak menyebutkan staf kecamatan mempunyai kendali pencairan,” tutur sumber.

Iwan Lawitan ketika dikonfirmasi mengungkapkan kalau ia mendapatkan kewenangan yang disampaikan secara lisan dari pimpinan daerah saat ini, untuk menentukan pencairan prioritas yang boleh diproses BPKAD atau pencairan tidak prioritas yang tidak boleh diproses BPKAD.

“Kalau saya sih, Pak PJ (Bupati, pimpinan daerah) yang sampaikan bahwa, beliau sih yang bilang eh, bahwa saya tidak, karenakan kita tidak eh bekerja sendiri ada Kuasa BUD disana, ada BUD juga, gitu,” katanya dengan penjelasan terkesan bertele-tele.

“Jadi saya tetap semua koordinasi dengan Kuasa BUD dan BUD. Bahwa contoh kondisi sekarang seperti ini ketika pencairan, konfirmasi itu,” sambungnya.

Saat dikejar, apakah Kuasa BUD dan BUD harus konfirmasi kepada dirinya untuk pencairan, Iwan Lawitan sekali lagi membenarkan.

“Benar, yang mana prioritas. Jadi contoh yang prioritas saya bilang tadi listrik, honorarium, karena ini akhir-akhir tahun,” tutup Iwan Lawitan.(ian)