Talaud, SP– Sungguh memalukan,! Dari 15 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara, hanya kabupaten kepulauan Talaud yang menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu warga Talaud yang meminta Identitasnya dirahasiakan memberikan sorotan tajam bahwa Opini WDP tak bisa dianggap enteng karena disana melekat predikat bermasalah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang memunculkan sorotan publik atas kinerja Bupati Welly Titah yang dinilai serampangan ataupun ketidakmampuan dalam memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dalam Dua Puluh Tiga tahun terakhir Sejak Kabupaten Kepulauan Talaud berdiri pada tanggal 2 Juli 2002, Baru di Tangan Bupati Welly Titah, kabupaten Talaud tidak memiliki APBD Perubahan pada tahun 2025 lau”. Ujar Warga kepada Redaksi, Minggu (31/05/2026).
Masih dari sumber yang sama menuturkan bahwa dalam pengelolaan anggaran daerah Bupati Welly Titah telah terlibat selam satu semester sejak dilantik dan serah Terima jabatan dengan Pj. Bupati Fransiskus Manumpil di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada tanggal 20 Juni 2025 Lalu, kemudian yang bersangkutan gagal memfasilitasi dan menetapkan Perubahan APBD Tahun 2025 bersama DPRD Talaud.
“Demi memoles pencitraan, Bupati Welly Titah tidak bisa cuci tangan begitu saja, saat kabupaten Talaud menerima opini WDP yang sangat melekat predikat bermasalah imbas kinerja serampangan karena yang bersangkutan mengelola APBD Talaud tahun 2025 khususnya Triwulan III dan IV”. Pungkas Sumber.
Diketahui Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 17/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 berhasil membongkar sederet persoalan dalam pengelolaan belanja daerah mulai Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 saat Bupati Welly Titah menjabat.
Kemudian Opini WDP tersebut memicu desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas indikasi penyimpangan anggaran, seperti temuan 51 proyek yang disebut bermasalah di Talaud, terdiri dari sebanyak 34 paket pekerjaan ditemukan mengalami kekurangan volume, 3 proyek tidak sesuai spesifikasi teknis, serta 14 paket pekerjaan mengalami kelebihan pembayaran.
Hal yang tak kala menyeramkan Pergeseran 21 M yang dilakukan serampangan tanpa payung hukum, bahkan predikat ini dicurigai sebagai cerminan lemahnya tata kelola dan ketidakpatuhan pejabat terhadap peraturan perundang-undangan., sekaligus mengakhiri rekor predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih kabupaten Talaud selama Sembilan tahun berturut-turut.
Penurunan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke Wajar Dengan Pengecualian (WDP) merupakan sinyal adanya masalah dalam tata kelola keuangan. Konsekuensi utamanya meliputi potensi penundaan pencairan transfer dana dari pemerintah pusat, peningkatan pengawasan (intervensi) dari Kementerian Dalam Negeri, serta hilangnya insentif Dana Insentif Daerah (DID).
Kini publik menanti kehadiran Aparat Penegak Hukum baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk menelisik berbagai penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dalam berbagai pelaksanaan proyek di Talaud diduga kuat melibatkan keluarga Bupati Welly Titah yang santer dibicarakan publik, yaitu oknum yang kerap disapa dan dijuluki “Jendral”.
Sampai berita ini naik tayang, Redaksi belum berhasil menghubungi Bupati Welly Titah untuk di konfirmasi seputar keterlibatan dirinya dalam pengelolaan keuangan daerah yang dinilai amburadul sampai gagalnya penetapan Perubahan APBD Tahun 2025. (HM/Red***)



Tinggalkan Balasan