Jelas di Pasal 7 dan Pasal 8 yang Mengatur soal Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
MANADO–Pencairan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Talaud yang dikendalikan Iwan Lawitan, staf Kecamatan Pulutan; dimana sesuai pengakuannya, ‘kuasa’ tersebut diberikan Pimpinan Daerah hanya secara lisan, makin menarik disimak.
Sebab informasi didapat media ini, selain Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, juga disinyalir kangkangi PPRI Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kuasa staf kecamatan (Iwan Lawitan) di BPKAD Talaud untuk memutuskan pencairan apa yang bisa diproses itu sangat salah. Itu juga sudah kangkangi PP (RI 12/2019) soal Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata sumber resmi kepada media ini, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, dalam PPRI 12/2019, sudah sangat jelas mengatur siapa pejabat yang bisa mengelola keuangan daerah.
“Lihat di pasal 7 dan pasal 8 (PPRI 12/2019), di situ sudah jelas diatur pejabat mana yang bisa mengelola keuangan daerah. Bukan staf kecamatan yang hanya bermodal pengakuan mendapat kewenangan secara lisan dari pimpinan daerah; kemudian bisa main atur pencairan apa yang bisa diproses atau tidak. Jadi dalam PPRI 12/2019, tidak menyebutkan staf kecamatan mempunyai kendali pencairan,” tutur sumber.
Sementara itu dari penelusuran media ini, dalam pasal 7 dan pasal 8, masuk dalam Bagian Ketiga soal Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam PPRI 12/2019.


Untuk pasal 7 berbunyi:
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda;
d. melaksanakan fungsi BUD; dan
e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang:
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan DPA SKPD;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistempenerimaan dan pengeluaran kas umum daerah;
e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. menetapkan SPD;
g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah;
i. menyajikan informasi keuangan daerah; dan
j. melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.


Untuk Pasal 8 berbunyi:
(1) PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD.
(2) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
(3) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyiapkan Anggaran Kas;
b. menyiapkan SPD;
c. menerbitkan SP2D;
d. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
e. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
f. menyimpan uang daerah;
g. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
h. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas Beban APBD;
i. melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah atas nama Pemerintah Daerah;
j. melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah; dan
k. melakukan penagihan Piutang Daerah.
(4) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD.
Sebelumnya ketika dikonfirmasi, Iwan Lawitan membenarkan kalau ia mendapatkan kewenangan yang disampaikan secara lisan dari pimpinan daerah saat ini, untuk menentukan pencairan prioritas yang boleh diproses BPKAD atau pencairan tidak prioritas yang tidak boleh diproses BPKAD.
“Kalau saya sih, Pak PJ (Bupati, pimpinan daerah) yang sampaikan bahwa, beliau sih yang bilang eh, bahwa saya tidak, karenakan kita tidak eh bekerja sendiri ada Kuasa BUD disana, ada BUD juga, gitu,” katanya dengan penjelasan terkesan bertele-tele.
“Jadi saya tetap semua koordinasi dengan Kuasa BUD dan BUD. Bahwa contoh kondisi sekarang seperti ini ketika pencairan, konfirmasi itu,” sambungnya.
Saat dikejar, apakah Kuasa BUD dan BUD harus konfirmasi kepada dirinya untuk pencairan, Iwan Lawitan sekali lagi membenarkan.
“Benar, yang mana prioritas. Jadi contoh yang prioritas saya bilang tadi listrik, honorarium, karena ini akhir-akhir tahun,” tutup Iwan Lawitan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sumber resmi lainnya menyebutkan, petunjuk lisan pimpinan ke Iwan Lawitan, sehingga memiliki wewenang dalam menentukan pencairan mana yang bisa diproses dan pencairan tidak bisa diproses; disinyalir telah mengkangkangi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
“Perintah lisan dari pimpinan kepada staf Kecamatan Pulutan Iwan Lawitan dalam mengendalikan BPKAD, dalam hal ini menentukan soal pencairan yang bisa diproses atau tidak bisa diproses; itu sudah mengangkangi PPRI 18/2016 (tentang perangkat daerah),” katanya kepada wartawan media ini, Sabtu (14/12/2024).
Menurutnya, kewenangan yang diberikan kepada Iwan Lawitan itu sangat rancuh dan tidak masuk akal. Apalagi sudah bertindak melebihi kapasitasnya, sudah melebihi para pejabat terutama di BPKAD; yang dilantik secara resmi.
“Jadi itu (wewenang yang diberikan ke Iwan Lawitan) bahaya. Karena Iwan Lawitan sebenarnya tidak bisa mengambil keputusan, tidak punya wewenang untuk pengambilan keputusan,” tuturnya dan meminta agar namanya disimpan.


Lanjut sumber, seperti dalam Pasal 98 PPRI 18/2016, terkait Pengisian Jabatan Perangkat Daerah. Dimana, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan, wajib memenuhi persyaratan kompetensi.
“Jabatan apa yang dimiliki Iwan Lawitan di BPKAD?Terus persyaratan kompetensi apa yang dimiliki Iwan Lawitan sehingga ia memiliki kuasa (jabatan) yang bisa memutuskan pencairan yang bisa diproses dan tidak bisa diproses di BPKAD?” bebernya.(ian)



Tinggalkan Balasan