Bolmong, SULUTVIRAL.ID-Penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, terus menjadi perhatian publik. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri turun langsung melakukan operasi dan mengamankan sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak tujuh unit excavator telah diamankan. Selain itu, penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk sosok berinisial AP dan beberapa warga lokal yang diduga memiliki peran dalam operasional tambang tanpa izin tersebut.

Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang, membenarkan adanya operasi penindakan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri.

“Benar, tim dari Bareskrim Polri melakukan penindakan di lokasi PETI Tanoyan Selatan. Beberapa alat berat sudah diamankan, sementara sisanya masih dalam proses evakuasi dari lokasi,” ujar AKP Johan Atang.

Sementara itu, pegiat antikorupsi Sulawesi Utara, Robby Menery, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Mabes Polri. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penyitaan alat berat semata.

“Kami mengapresiasi tindakan Mabes Polri. Namun penanganan perkara ini harus dikembangkan hingga mengungkap siapa saja yang berada di balik aktivitas PETI tersebut. Jika ada pihak yang diduga terlibat, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Robby.

Ia juga menilai pengusutan terhadap dugaan jaringan yang mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal penting dilakukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di wilayah Bolaang Mongondow.

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aparat juga masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(jla)