Dari Dua Alat Berat hingga Lahan di Sangihe
MANADO-PT MBN selaku pekerja proyek Pembangunan RSUD Mala TA 2023 dengan anggaran sekira Rp 37 miliar ini, dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR) sekira Rp 1,9 miliar. Dikatakan Inspektur Talaud Marfiel Barents, TGR ini sesuai dengan LHP BPK. Dimana, pihak PT MBN wajib melakukan penyetoran ke kas daerah sesuai nilai kerugian.

“Sudah ada setoran (TGR) awal dari PT MBN sekira Rp 200 juta pada 13 Juni lalu. Kemudian, sesuai SKTJM sisa TGR akan diselesaikan PT MBN hingga Juni 2026 atau dalam jangka waktu 24 bulan,” katanya.
Menurutnya, selain itu, dalam penyelesaian TGR ini, pihak PT MBN juga memberikan jaminan berupa dua alat berat serta lahan.

“Jaminan yang diberikan satu unit Hydraulyc Excavator KOBELCO YN 12-B0155, satu unit CASE Smooth Drum Soil Compactors model 1107 EX-D serta lahan dengan luas sekira 696 meter persegi di Desa Kolongan Mitung, Sangihe,” tutur Barents.
Lanjutnya, untuk jaminan dari pihak PT MBN, Tim Inspektorat sudah melakukan tindak lanjut dengan turun lapangan melakukan pengecekan bukti jaminan.

“Selain itu, pihak PT MBN juga sudah membuat surat kuasa menjual atas jaminan. Sehingga, jika TGR tidak diselesaikan hingga waktu yang ditentukan, jaminan dari PT MBN bisa dijual untuk menutupi TGR,” tutup Barents.(nai)



Tinggalkan Balasan