PT MBN Kena TGR, Sudah Ada Setoran Awal 200 Juta

MANADO-Dugaan kelebihan bayar dalam Proyek Pembangunan RSUD Mala TA 2023 sekira Rp 1,9 miliar, dibenarkan Inspektur Talaud Marfiel Barents.

Dibeberkan, temuan tersebut berdasarkan LHP BPK RI Pereajjlan Sulut Nomor: 12.B/LHP/XIX.MND/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024.”Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,9 miliar,” bebernya, Sabtu (20/07/2023).

Atas hal tersebut, dikatakan sudah ada tindak lanjut. Dimana PT MBN selaku pihak yang mengerjakan proyek dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR).

“Atas temuan BPK (kelebihan bayar); PT MBN sudah dikenakan TGR dan wajib melakukan penyetoran ke kas daerah, sesuai nilai kerugian (Rp 1,9 miliar),” katanya.

Ditambahkan, pihak PT MBN juga sudah melakukan cicilan penyetoran ke kas daerah. “Sudah ada setoran dari PT MBN sekira Rp 200 juta ke kas daerah tertanggal 13 Juni 2024,” ujar Barents.(nai)