INAKOR Temukan Dugaan Pengurangan Volume Kerja

MANADO-Proyek Pengembangan RSUD Mala Talaud TA 2023 berbanderol sekira Rp 37 miliar, dilaporkan LSM di Kejati Sulut dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (15/07/2024).Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat LSM INAKOR Rolly Wenas mengatakan, proyek yang dikerjakan PT MBN dengan surat perjanjian kontrak nomor 4/PPK/DINKES/SP/PRSUD/IV/2023 tertanggal 12 april 2023 ini, memiliki kekurangan volume pekerjaan.”Kami temukan dugaan pengurangan volume dalam proyek Pengembangan RAUD Mala ini. Pekerjaan yang kekurangan volume atau kelebihan membayar masuk dalam kategori potensi tindak pdana korupsi dan harapan kami dengan adanya laporan ini dugaan kami bisa diuji,”m” katanya usai melapor.Selain itu, disebut, proyek dengan tiga kali addendum atau perpanjangan kontrak; diduga ada potensi kerugian negara sekira Rp 1,9 miliar. “Berdasarkan hasil Audit Keuangan Negara VI nomor 12.B/LHP/XIX.MND/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, ditemukan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi senilai menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,9 miliar,” ujar Wenas.Menurut Wenas, dana pekerjaan pengembangan ini rumah sakit ini dari anggaran Belanja Modal bersumber dari Dana Pinjaman Daerah 2023. Proyek tersebut merupakan salah satu aspirasi yang paling mendesak kala itu. Masyarakat Kepulauan Talaud sangat membutuhkan kehadiran RS secara maksimal di sana. “Ironi karena ada anggaran hampir sekira Rp 2 miliar yang berpotensi diduga dikorupsi. Padahal, kehadiran RS sangat dibutuhkan masyarakat, apalagi di daerah kepulauan. Kami minta ini diusut tuntas. Pihak-pihak yang terlibat harus dihukum,” bebernya.Ditambahkan, selain itu, pihaknya juga menduga satuan kerja yang menangani proyek ini tidak lakukan perencanaan yang matang. Akibatnya bermunculan dugaan sejumlah kejanggalan maupun penyimpangan ketentuan dalam pelaksanaannya.”Tata kelola pelayanan kesehatan akan berpengaruh jika pembangunan sarana pelayanan kesehatan tidak berkualitas. Dengan laporan ini, kami minta Kejati Sulut dapat jadikan temuan BPK ini sebagai pintu masuk dan dengan kewenangan yang ada sesuai peraturan yang berlaku dapat menggandeng tim ahli untuk periksa ulang proyek fisiknya agar bisa menggungkap dugaan Tipikor,” tutup Wenas.(nai)