SULUTVIRAL.ID – Pesta minuman keras (miras) di Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, berujung keributan hingga aksi pengeroyokan menggunakan senjata tajam.
Tak butuh waktu lama, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Bravo Polresta Manado bersama Opsnal Polsek Tuminting bergerak dan mengamankan enam orang terduga pelaku.
Keenamnya masing-masing berinisial RD (17), MS (24), SG (20), AL (22), RH (19), dan APC (19). Mereka diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.
Kasus tersebut berawal ketika keenam terduga pelaku sedang berkumpul sambil mengonsumsi miras di wilayah Maasing. Situasi kemudian memanas setelah dua warga, Jonardo Nasario Kasehung (24) dan Hanafi Adnan Hamel (35), datang menggunakan sepeda motor dan bergabung bersama kelompok tersebut.
Keributan pecah setelah terjadi perselisihan. Jonardo disebut sempat mencekik salah satu terduga pelaku, Safar Gobel.
Situasi semakin panas ketika Jonardo diduga mengeluarkan badik dan hendak menyerang seseorang bernama Wawan Colly. Senjata tajam tersebut kemudian berhasil dirampas oleh salah satu terduga pelaku.
Dalam kejadian itu, Jonardo mengalami luka pada siku tangan kiri akibat sabetan atau tusukan senjata tajam. Ia juga disebut mengalami luka pada bagian belakang tubuh.
Sementara Hanafi, yang saat itu dalam kondisi tertidur dan diduga dipengaruhi miras, disebut kemudian dianiaya oleh tiga orang hingga terjatuh ke saluran air.
Hanafi sempat berupaya mengeluarkan badik yang dibawanya. Namun terjadi tarik-menarik senjata dengan sejumlah orang hingga warga datang dan mengamankan senjata tersebut.
Mendapat laporan, URC Resmob Bravo Polresta Manado bersama Opsnal Polsek Tuminting langsung melakukan penyelidikan. Enam terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Tuminting untuk menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya, keenamnya diserahkan kepada piket penyidik Unit 4 Satreskrim Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga mengamankan dua buah badik berbahan besi putih dengan panjang sekitar 40 sentimeter sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Para terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Elwin.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak dalam insiden yang bermula dari pesta miras tersebut.
Keenam terduga pelaku kini menjalani proses hukum. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik Satreskrim Polresta Manado.(jla)

Tinggalkan Balasan