SULUTVIRAL.ID – Aksi pengeroyokan terjadi di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Seorang pria berinisial HH (38) akhirnya diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Bravo Polresta Manado setelah dilaporkan terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang buruh berinisial OD (31).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, saat berlangsung pertemuan di rumah kepala lingkungan di wilayah Kelurahan Mahawu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pertemuan tersebut awalnya digelar untuk membahas penyelesaian suatu persoalan. Namun, situasi berubah setelah terjadi adu mulut antara korban dan sejumlah orang yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Korban diduga mengalami penganiayaan dengan cara ditendang dan dipukul berulang kali hingga mengalami rasa sakit pada bagian tubuh serta luka di bagian mulut.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mako Polresta Manado.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1890/VII/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.
URC Bravo Bergerak
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Resmob Bravo Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K, bersama personel Opsnal Polsek Tuminting langsung melakukan penyelidikan.
Tim kemudian bergerak berdasarkan petunjuk dari korban dan mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal maupun tempat kerja para terduga pelaku.
Namun, saat dilakukan pencarian, para terduga pelaku belum berada di lokasi.
Perkembangan baru terjadi pada 3 September 2026 sekitar pukul 09.30 Wita.
Salah satu terduga pelaku disebut menyerahkan diri kepada kepala lingkungan. Mendapat informasi tersebut, tim URC Bravo bersama Opsnal Polsek Tuminting langsung bergerak dan mengamankan pria tersebut.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada piket penyidik dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kini Diproses Penyidik
Dalam laporan tersebut, korban diketahui berinisial OD (31), warga Kelurahan Wenang, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Sementara terduga pelaku HH (38) merupakan warga Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang.
Untuk barang bukti dalam perkara tersebut hingga saat ini dilaporkan nihil.
Terduga pelaku selanjutnya diamankan di Unit V Reskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan.
Pihak kepolisian juga akan melakukan interogasi serta mendalami rangkaian kejadian guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut.(jla)

Tinggalkan Balasan