SULUTVIRAL.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado kembali bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kali ini, seorang pria berusia 41 tahun diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya.

Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti personel URC Satreskrim Polresta Manado. Polisi bergerak melakukan pencarian terhadap pria yang dilaporkan tersebut hingga akhirnya berhasil diamankan.

Setelah diamankan, pria tersebut kemudian dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, pengamanan terhadap terduga pelaku merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap laporan yang diterima.

“Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Elwin dalam keterangannya.

Ia menambahkan, proses hukum akan berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar persoalan pribadi maupun hubungan asmara tidak diselesaikan dengan cara kekerasan.

Apabila terjadi perselisihan yang berujung pada dugaan tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, pria 41 tahun tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polresta Manado untuk mendalami dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban.(jla)