SULUTVIRAL.ID – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Utara (Sulut) mulai mendapat sorotan serius.

Isu tersebut bahkan mencuat dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Rabu (2/9/2026), di hadapan Gubernur Sulut Yulius Selvanus bersama jajaran Forkopimda Sulut.

Anggota DPRD Sulut Norman Luntungan secara terbuka menyinggung dugaan penjualan BBM subsidi, khususnya Pertalite dan Solar, di SPBU Tateli, Kabupaten Minahasa.

Norman mengungkapkan, dirinya menemukan adanya praktik penjualan BBM menggunakan galon di SPBU tersebut. Temuan itu, kata dia, telah disampaikan kepada pihak Pertamina.

“Kemarin saya mendapati SPBU di Tateli menjual BBM menggunakan galon dan itu sudah disampaikan juga ke Pertamina. Jadi mohon Biro Kesra untuk lebih memenuhi aturan yang ada,” ujar Norman dalam rapat paripurna.

Tak hanya SPBU Tateli, Norman juga meminta perhatian khusus terhadap sejumlah SPBU lainnya yang dinilai perlu diawasi.

“Ada beberapa SPBU yang perlu menjadi perhatian khusus yakni seluruh SPBU yang ada di Minsel, SPBU Tateli, SPBU Dendengan, SPBU Tikala, SPBU di Taman Makam Pahlawan, dan beberapa SPBU yang ada di Bitung,” tegasnya.

Menurut Norman, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius dan tidak berhenti sebatas laporan. Ia bahkan mendorong dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan agar seluruh persoalan terkait distribusi BBM subsidi dapat dibuka secara terang.

“Mohon kiranya Biro Kesra untuk lebih memperhatikan betul. Kalau bisa dilakukan RDP gabungan sehingga masalah bisa clear,” lanjutnya.

Pernah Disorot Aparat

Sorotan terhadap SPBU Tateli bukan kali ini saja mencuat. Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan BBM jenis Solar dan Pertalite di lokasi tersebut juga sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Sejumlah dugaan terkait distribusi BBM subsidi di SPBU Tateli disebut telah ditangani Satreskrim Polresta Manado.

Namun, berbagai tudingan yang berkembang tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan penanganan sesuai prosedur hukum. Pihak-pihak yang disebut maupun pengelola SPBU juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tudingan yang beredar.

Kini, setelah persoalan tersebut disampaikan langsung dalam rapat paripurna di hadapan Gubernur Sulut, perhatian publik tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah, Pertamina, maupun aparat penegak hukum dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Pertanyaannya, apakah dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Tateli dan sejumlah SPBU lainnya akan berujung pada RDP gabungan serta pemeriksaan lebih lanjut? Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat terkait.(***)