SULUTVIRAL.ID – Pelarian seorang pria berinisial Pandi Kadir (25), warga Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya terhenti di Kota Manado.
Pelaku diamankan Tim URC Bravo Satreskrim Polresta Manado pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari jajaran Resmob Limboto terkait keberadaan pelaku di wilayah Kota Manado.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K., bergerak menuju lokasi yang diinformasikan, yakni kawasan Multimart Zero Point, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan petugas berhasil mengamankan Pandi tanpa perlawanan.
Motor Curian Ditinggalkan di Terminal Malalayang
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku bahwa kendaraan hasil curian berupa satu unit Yamaha NMAX New warna biru navy berada di kawasan Terminal Malalayang, Kecamatan Malalayang.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan kendaraan tersebut untuk selanjutnya diamankan ke Mako Polresta Manado.
Dari keterangan pelaku, setelah membawa motor tersebut dari Gorontalo menuju Manado, dirinya kemudian menuju Terminal Malalayang.
Namun, setibanya di terminal, pelaku dicegat anggota TNI bersama petugas Dinas Perhubungan yang berada di lokasi. Petugas mempertanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Diduga karena mengetahui kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan, pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di lokasi.
Curanmor Terjadi Saat Hendak Salat Subuh
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Korban, Dian K. Djafar (27), seorang mahasiswa, diketahui kehilangan sepeda motor yang sebelumnya berada di bagian samping rumah.
Peristiwa itu diketahui ketika ibu korban hendak melaksanakan salat Subuh. Saat itu, ia melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan di sekitar rumah, sepeda motor yang sebelumnya berada di samping rumah sudah tidak ditemukan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bongomeme untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku dan Barang Bukti Diserahkan untuk Proses Hukum
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada piket penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Manado.
Selanjutnya, polisi menunggu kedatangan anggota Resmob Limboto, Gorontalo, untuk proses penyerahan pelaku dan barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah hukum tempat perkara terjadi.
Dalam laporan kepolisian, motif sementara pelaku disebut dilakukan secara sengaja, dengan sasaran berupa barang atau harta milik korban.
Barang bukti yang diamankan: satu unit sepeda motor Yamaha NMAX New warna biru navy.
Polisi selanjutnya melakukan interogasi dan pengamanan terhadap pelaku serta barang bukti sebelum diserahkan kepada pihak Resmob Limboto untuk proses penyidikan lebih lanjut.(jla)

Tinggalkan Balasan