SULUTVIRAL.ID – Polemik dugaan penyimpangan penyaluran solar bersubsidi di SPBU Soguo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali mencuat.

Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah Garda Tipikor Indonesia (DPD GTI) Sulawesi Utara mendesak agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi distribusi bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga ditelusuri dari sisi transaksi keuangan apabila ditemukan indikasi adanya aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Ketua DPD GTI Sulut, Risat Sanger, S.IP, bahkan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mencermati dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan polemik penjualan kembali solar bersubsidi.

“Kami minta PPATK periksa karena ini sangat berbahaya jika terbukti,” tegas Risat.

Menurutnya, BBM bersubsidi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila benar terdapat pihak tertentu yang memanfaatkan distribusi BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi, Risat menilai persoalan tersebut harus diusut berdasarkan bukti dan data yang jelas.

Nama ZM dan Iwan Ikut Disebut

Desakan GTI Sulut muncul di tengah berkembangnya informasi mengenai dugaan penjualan kembali solar bersubsidi di SPBU Soguo.

Sejumlah sopir ekspedisi sebelumnya mengaku mengalami kesulitan mendapatkan solar dengan harga resmi.

Mereka menyebut solar yang di SPBU berada di kisaran Rp6.800 per liter, diduga dapat diperoleh melalui jalur tertentu dengan harga jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp11 ribu hingga Rp15 ribu per liter.

Dalam informasi yang dihimpun, nama IT alias Iwan disebut sejumlah narasumber sebagai pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan aktivitas penjualan kembali tersebut.

Informasi kemudian berkembang dengan munculnya nama ZM alias Zulkifli, yang disebut sebagai anggota DPRD Bolsel.

ZM disebut dalam sebuah klaim sebagai pihak yang diduga menerima setoran yang dikaitkan dengan aktivitas penjualan solar tersebut.

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut belum terbukti secara hukum.

Media telah berupaya meminta tanggapan kepada ZM melalui komunikasi seluler. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh respons.

Upaya konfirmasi tetap dilakukan untuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang namanya disebut.

Hal serupa juga dilakukan terhadap IT alias Iwan.

GTI: Polisi Jangan Tunggu Polemik Membesar

Risat menilai aparat penegak hukum perlu segera memastikan apakah berbagai informasi yang beredar memiliki dasar bukti atau tidak.

Ia meminta Polres Bolsel tidak berhenti pada pengumpulan informasi, tetapi melakukan pemeriksaan apabila telah ditemukan indikasi awal yang cukup.

“Jangan diam jika sudah viral baru bertindak. Polres Bolsel harus menindaki ini,” ujarnya.

Menurut Risat, pemeriksaan semestinya tidak hanya diarahkan kepada operator maupun aktivitas pengisian BBM di SPBU.

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, aparat dinilai perlu menelusuri seluruh mata rantai distribusi.

Mulai dari siapa yang membeli, siapa yang menampung, siapa yang menjual kembali hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan.

Solar Subsidi Diduga Berpindah Tangan hingga Rp15 Ribu

Sejumlah sopir ekspedisi lintas Manado-Palu sebelumnya mengeluhkan kondisi yang mereka alami saat mengisi solar di SPBU Soguo.

Mereka mengaku harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan BBM jenis solar.

Dalam sejumlah keterangan, ketika stok di SPBU disebut kosong, terdapat pihak tertentu yang diduga menawarkan solar dengan harga jauh lebih tinggi.

Salah seorang sopir bahkan mengaku pernah mendapatkan tawaran solar dengan harga mencapai Rp15 ribu per liter.

Namun, keterangan tersebut masih sebatas klaim narasumber dan tentunya membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Untuk menguji dugaan tersebut, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data transaksi, penggunaan barcode, rekaman CCTV, volume penyaluran hingga pola kendaraan yang melakukan pengisian.

Mekanisme Barcode Turut Dipersoalkan

Selain dugaan permainan harga, para sopir juga menyoroti mekanisme pengisian solar menggunakan sistem barcode.

Salah seorang sopir truk ekspedisi roda enam mengaku tidak selalu dapat menggunakan seluruh kuota pengisian yang disebut tersedia bagi kendaraannya.

Dalam kondisi tertentu, pengisian disebut hanya mencapai sekitar 70 liter karena kapasitas tangki kendaraan belum sepenuhnya kosong.

Sopir tersebut mengaku tidak dapat kembali mengantre untuk menggunakan sisa kuota pada hari yang sama.

Di sisi lain, muncul klaim adanya kendaraan tertentu yang diduga dapat melakukan pengisian lebih dari satu kali dalam sehari.

Benar atau tidaknya informasi tersebut sebenarnya dapat diuji melalui pencocokan data transaksi dengan sistem barcode yang tercatat di SPBU.

Pengelola SPBU Tegaskan Harga Solar Rp6.800

Sementara itu, penanggung jawab SPBU Soguo, Har Bunsal, sebelumnya memastikan harga solar di SPBU tersebut masih mengikuti harga resmi.

“Solar masih harga Pertamina Rp6.800 per liter,” kata Har.

Mengenai informasi adanya solar yang kemudian ditawarkan hingga Rp15 ribu per liter, Har mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Kalau yang ini saya belum tahu,” ujarnya.

Pernyataan pengelola SPBU tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu dikonfrontasikan dengan berbagai klaim yang disampaikan para sopir.

Polres Bolsel Janji Tindaklanjuti

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Iqbal Putra Saimuri menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan permainan solar di SPBU Soguo.

“Baik, terima kasih infonya. Akan segera kami tindak lanjuti,” kata Iqbal.

Kini, desakan GTI Sulut menambah sorotan terhadap polemik tersebut.

Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab apakah benar terjadi penyimpangan dalam distribusi solar bersubsidi atau justru informasi yang beredar tidak memiliki dasar yang cukup.

Risat menegaskan, GTI tidak ingin menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.

“Kami meminta semuanya dibuka berdasarkan data. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, dugaan yang menyeret nama sejumlah pihak, termasuk IT alias Iwan dan ZM alias Zul, masih sebatas informasi dan tudingan yang menunggu pembuktian melalui proses pemeriksaan resmi.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan atau hasil pemeriksaan yang berkekuatan hukum.(jla)