SULUTVIRAL.ID – Gerak cepat Tim Charlie Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DT (44) diamankan polisi terkait dugaan pencurian sejumlah barang elektronik di kawasan Perumahan Citraland, Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
DT diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Penangkapan dilakukan Tim Charlie URC Polresta Manado yang dipimpin Kanit I Resmob Polresta Manado, Ipda Nathan Siallagan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait aksi pencurian yang terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
“Setelah menerima laporan, Unit Reaksi Cepat Tim Charlie Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku,” ujar Elwin.
Informasi tersebut kemudian membawa polisi ke Desa Wineru, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow. Di lokasi itu, polisi menemukan terduga pelaku sedang bersembunyi di sebuah rumah.
Tanpa perlawanan, DT akhirnya diamankan. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kota Kotamobagu untuk mencari barang bukti hasil kejahatan.
Dari pengembangan tersebut, petugas mengamankan dua unit laptop merek Asus yang diduga merupakan hasil pencurian. Sementara satu unit Samsung S21 FE masih dalam pencarian.
Korban diketahui berinisial Paulina (50), seorang PNS asal Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp42 juta.
Aksi pencurian diketahui setelah korban terbangun dan mendapati sejumlah barang miliknya berserakan di lantai dua rumah. Setelah diperiksa, pintu lantai dua ditemukan dalam kondisi terbuka. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado.
Kompol Elwin menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain maupun rangkaian aksi pelaku.
“Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Elwin.(jla)

Tinggalkan Balasan