Manado, SULUTVIRAL.ID-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara terhadap pengadaan 846 peti jenazah di Dinas Sosial Kota Manado Tahun Anggaran 2025 membuka tabir dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan barang pemerintah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp234.765.000. Nilai tersebut berasal dari selisih harga Rp277.500 per unit, di mana peti jenazah dibeli melalui e-Katalog seharga Rp2.497.500, padahal penyedia menjual barang dengan spesifikasi yang sama secara langsung hanya Rp2.220.000 per unit.

Namun, temuan BPK tidak berhenti pada persoalan selisih harga.

Lembaga auditor negara itu juga mencatat sejumlah fakta yang memunculkan tanda tanya besar terhadap proses pengadaan. Mulai dari dugaan adanya kesepakatan harga sebelum negosiasi elektronik berlangsung, penggunaan alamat IP yang sama antara pihak pembeli dan penyedia, hingga temuan bahwa penyedia diduga mengakses sistem e-Katalog menggunakan perangkat komputer milik Dinas Sosial Kota Manado.

Yang lebih mencengangkan, seluruh tahapan transaksi, mulai dari pemesanan hingga persetujuan, tercatat rampung hanya dalam waktu sekitar 14 menit. Durasi yang sangat singkat tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian khusus dalam hasil pemeriksaan BPK.

Temuan lainnya yang tak kalah penting, kelebihan pembayaran Rp234,7 juta itu baru dikembalikan ke kas daerah setelah BPK melakukan pemeriksaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal sebelum auditor negara menemukan adanya selisih pembayaran tersebut.

Rangkaian temuan tersebut kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah indikasi yang diungkap BPK dinilai layak ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun potensi unsur pidana.

Publik pun menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk mendalami temuan tersebut, termasuk menelusuri proses pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.(jla)