Masih Ada Pihak Terkait yang Akan Dimintai Keterangan

MANADO–Dugaan nyambi proyek yang dilakukan Kadis PUTR Talaud JRSM alias John, terus diseriusi Tim Khusus Pemkab Talaud yang dibentuk PJ Bupati Fransiscus Manumpil.

Hal ini, terungkap dari pernyataan Asisten III Sekda Gustaf Atang, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (22/01/2025). “Kami Tim sedang menyelesaikan konfirmasi-konfirmasi dan laporan kepada pimpinan (PJ Bupati) yang menugaskan kami,” tulisnya via pesan WhatsApp melalui 0812-4592-8xxx, sekira pukul 18.56 WITA.

Ditanya soal hasil pemeriksaan Kadis PUTR JRSM alias John pada Selasa (21/01/2025) dan satu pihak terkait sehari sesudahnya; Atang mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih. Ia beralasan, Tim Khusus masih bekerja untuk menyelesaikan dugaan tersebut.

“Mohon bersabar, untuk hasilnya masih (berproses dan) menunggu keputusan pimpinan. Semoga memahami kondisi ini. Tapi prinsipnya, apa yang ditugaskan Pimpinan Daerah, kami tim sesang selesaikan,” jelasnya.

Sementara itu untuk pihak terkait lainnya, disebut tim akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“(Yang akan dipanggil dan diminta keterangan) pihak terkait pasti yang berhubungan dengan pekerjaan dalam pemberitaan,” pungkas Atang.

Diketahui, PEMERIKSAAN KHUSUS ini dilaksanakan karena Kadis PUTR JRSM alias Jhon dilaporkan di Kejati Sulut oleh LSM Sulut Corruption Watch (SCW), Rabu (15/01/2025) lalu. Dimana selaku Kadis PUTR, JRSM alias John diduga kuat nyambi proyek dari Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.

Yakni proyek Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Tarun TA 2024 dengan anggaran sekira Rp 49.750.000; serta Nomor dan Tanggal SPK: 03/PPK/Pg-RJIT/DPUTR/II/2024 tertanggal 19 Februari 2024.

“Ada proyek (Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi) di Desa Tarun pada TA 2024 dari Dinas PUTR yang kuat dugaan dikerjakan oleh Kadis JRSM alias John,” kata Ketua LSM SCW Novie Ngangi.

Menurutnya, untuk modus yang digunakan adalah pinjam perusahaan. “Untuk mengerjakan proyek, Kadis JRSM alias John dugaannya menggunakan modus pinjam perusahaan. Jadi, CV Eljireh Abadi hanya di atas kertas dalam mengerjakan proyek,” tuturnya.

Ditegaskan, JRSM sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBD maupun APBN. Apalagi ini sudah jelas-jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Undang-undang (UU) nomor  5 tahun 2014 tentang ASN.

“Selain itu, ini juga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Atas hal tersebut, ia meminta agar Kejati Sulut untuk segera menangani dugaan yang dilaporkan pihaknya. “Kami minta pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati Sulut untuk menelusuri permasalahan ini,” tutup Ngani.(ian)