Ricker: Gaji Direksi itu 2,5 Kali Gaji Tertinggi

MANADO-Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Talaud Ricker Entimen, akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan gajinya yang ‘gemuk’.

Ricker Entimen, Direktur PDAM Talaud.

“Tdk ada gaji yg tdk sesuai perbup semua diatur didalam perbub silahkan tunjukan kalau dalam 1bln saja gaji diluar perbub (Tidak ada gaji yang tidak sesuai perbup, semua diatur di dalam perbup. Silahkan tunjukkan kalau dalam satu bulan saja gaji di luar perbup),” tulisnya via pesan WhatsApp yang dikirim dari 0851-4285-0xxx, Rabu (21/08/2024), sekira pukul 13.05 WITA.

“Dari saya jadi direktur belum pernah terimah gaji 20 jt miris 13 juta nda pernah (Dari saya jadi direktur, belum pernah terima gaji 20 juta miris 13 juta tidak pernah),” tulisnya lagi via pesan sekira pukul 13.14 WITA.

Kemudian, saat dihubungi via WhatsApp, Ricker menekankan, gaji direksi PDAM Talaud termasuk direktur, diatur dalam Perbup 2016.

“(Besaran gaji direksi sesuai) Perbup semua, tidak ada itu (gaji direktur 20 jutaan). Semua berdasarkan perbup,” tekannya.

Menurutnya, sesuai perbup gaji direktur dihitung 2,5 kali gaji tertinggi. “Gaji direksi itu 2,5 kali gaji tertinggi. Jadi gaji (direktur) bisa 7 juta terkadang, terkadang bisa 8 juta, terkadang bisa 9 juta, tergantung dari perkalian (2,5) gaji tertinggi,” tuturnya.

Atas hal tersebut, ia kembali membantah kalau gajinya mencapai sekira Rp 20 jutaan per bulan. “Tidak ada (gaji direktur 20 jutaan per bulan). Jangankan 20 (juta), 13 juta saja tidak pernah terima,” tutup Ricker.(nai)