50 Nuri Merah Diselundupkan dari Tobelo, 2 Orang Diamankan

MANADO — Penyelundupan Burung Nuri Merah ke Manado dari Tobele, berhasil digagalkan Tim gabungan antara Polsek Pelabuhan Manado, BKSDA, Balai Karantina dan KSOP, di Pelabuhan Manado, Rabu (15/01/2025).

“Penangkapan ini bermula informasi dari masyarakat, jika ada pengiriman satwa dilindungi di KM Aksar Saputra 23, dari Tobelo ke Manado,” ungkap Kapolsek Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan ketika dikonfirmasi di lokasi penangkapan, sekira pukul 10.30 WITA.

Dikatakan, tim berhasil mengamankan dua orang bersama barang bukti. Yakni YAA alias Yoni, kesehariannya sebagai kepala kamar mesin (KKM) dan LOH alias La Ode pegawai kamar mesin.

“50 Burung Nuri Merah dan dua orang yakni YAA alias Yoni dan LOH alias La Ode, ABK KM Aksar Saputra 23 sudah diamankan,” kata Rumbajan.

Terpisah, sumber resmi media ini menyebutkan, Burung Nuri Merah yang diamankan Tim gabungan diduga milik dari lelaki berinisial J asal Jailolo, Maluku.

“Lelaki inisial J ini menitipkan burung Nuri Merah ke Yoni dan La Ode dengan perjanjian akan diambil sore hari. Tapi saat penangkapan, lelaki J berhasil melarikan diri,” pungkasnya.(ian)