Dilapor Pensionan ASN Terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang

Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/5535/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan pelapor LS alias Lilis.

MANADO–Kabupaten Kepulauan Talaud kembali diterpa kabar tak sedap. Dimana, eks Wakil Bupati (Wabup) kabarnya sudah dipolisikan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Informasi didapat media ini, eks Wabup dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STTLP/B/5535/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Ada eks Wabup Talaud yang dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang,” ujar sumber resmi media ini.

Menurut sumber, laporan polisi dibuat oleh pensionan ASN inisial LS alias Lilis. “Eks Wabup Talaud dipolisikan pelapor LS alias Lilis di Polda Metro Jaya pada 13 September 2024 lalu,” tutur sumber yang meminta namamya disimpan sembari menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, hingga berita ini tayang belum terkonfirmasi. (ian)