AMURANG, MINSEL, SULUVIRAL.ID – Skandal dugaan mafia BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Minahasa Selatan kembali mencuat dan kali ini sangat memalukan. SPBU Amurang diduga kuat telah menjadi tempat berkumpul dan beroperasinya jaringan mafia solar subsidi.

Informasi yang diterima redaksi dari sumber terpercaya menyebutkan, praktik ilegal tersebut sudah berjalan lama karena diduga dibekingi oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan dan orang dekat Bupati Minsel, sehingga terkesan kebal hukum.

DUGAAN MELIBATKAN OKNUM WARTAWAN HINGGA AJUDAN BUPATI

Sumber terpercaya membeberkan sejumlah inisial yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan solar subsidi di SPBU Amurang.

Oknum yang mengaku wartawan berinisial “D.T, M.W, dan M.T.” Selain itu, ada juga orang dekat Bupati berinisial “Y.S yang disebut sebagai driver Bupati dan J.T yang disebut sebagai ajudan Bupati.

“Hal ini tentu sangat memalukan nama baik profesi wartawan. Sumber juga menyebut ada mantan ketua organisasi wartawan PWI yang diduga menjadi bagian dari jaringan mafia di SPBU tersebut.

“Ini sangat memalukan. Wartawan yang harusnya jadi kontrol sosial malah diduga jadi mafia. Pantas saja solar di Amurang selalu langka, karena yang bermain orang media dan orang dekat Bupati sendiri,” ungkap sumber dengan nada kecewa.

SPBU AMURANG HARUS DIPERIKSA TOTAL

Masyarakat meminta agar SPBU Amurang harus diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari rekaman CCTV, data barcode, hingga log transaksi harian untuk mengungkap siapa saja yang melakukan pengisian berulang.

Pasalnya, dugaan aktivitas ilegal yang sudah berjalan lama ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran dari pihak SPBU.

TUNTUTAN MASYARAKAT: KAPOLDA, BUPATI, BPH MIGAS, PERTAMINA HARUS TURUN TANGAN

Masyarakat Minahasa Selatan kini menuntut ketegasan dari semua pihak terkait:”Pertama, kami menuntut Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto untuk segera melakukan penyelidikan dan membongkar mafia solar di SPBU Amurang.”

“Kedua, kami meminta Bupati Minsel untuk mengevaluasi dan memeriksa oknum driver dan ajudan yang namanya terseret dalam dugaan ini.

Ketiga, BPH Migas dan Pertamina harus turun langsung mengaudit total penyaluran solar subsidi di SPBU Amurang.

Keempat, pimpinan redaksi dari media tempat oknum wartawan tersebut bernaung harus melakukan pemeriksaan internal dan memberikan sanksi tegas jika terbukti.

Secara hukum, penimbunan BBM subsidi merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Amurang, para pihak yang inisialnya disebutkan, serta Pemkab Minsel belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999. ( ARS)