MINSEL, SULUTVIRAL.ID – Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam mafia BBM subsidi kembali mencuat.

Kali ini, seorang oknum anggota Polres Minahasa Selatan berinisial A.P diduga kuat menjadi pemain solar subsidi di SPBU Tumpaan.

Informasi yang dihimpun redaksi dari sumber terpercaya menyebutkan, hingga hari ini Senin, 21 September 2026, oknum berinisial A.P tersebut masih terus melancarkan aksi ilegalnya tanpa hambatan.

SEMPAT BERHENTI KARENA VIRAL, KINI KEMBALI BERAKSI

Menurut informasi dari sumber yang sama, kegiatan A.P sebelumnya sempat terhenti setelah aksinya diberitakan oleh sejumlah media di Sulut dan menjadi viral di platform media sosial.

Namun ironisnya, setelah pemberitaan tersebut mereda, aktivitas diduga ilegal tersebut kembali berjalan.

Yang lebih ironis, Polres Minsel disebut tidak melakukan tindakan ataupun pemeriksaan internal terhadap oknum A.P tersebut, meski kasusnya sudah viral dan menjadi konsumsi publik.

“Habis viral dia sempat berhenti, sekarang mulai lagi. Kami heran, Polres Minsel diam saja padahal sudah viral dimana-mana,” ungkap sumber terpercaya kepada redaksi.

PUBLIK DESAK KAPOLDA SULUT BARU BERTINDAK TEGAS

Kini masyarakat Minahasa Selatan menaruh harapan besar kepada Kapolda Sulawesi Utara yang baru, Irjen Pol Yudo Hermanto’, untuk dapat menindak tegas anggotanya yang diduga mencoreng nama baik institusi Polri.

Masyarakat meminta Kapolda Sulut tidak tebang pilih dan segera memerintahkan Propam Polda Sulut untuk memeriksa dan mengaudit oknum tersebut.

“Jika terbukti bersalah harus dituntut dan diberikan sanksi tegas, bahkan dimutasikan sesuai UU yang berlaku. Polri harus bersih dari mafia solar,” tegas warga.

Secara aturan, anggota Polri terikat dengan “UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.” Setiap pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara dari sisi pidana Migas, penimbunan solar subsidi dijerat “Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.

“Hingga berita ini diturunkan, oknum berinisial A.P dan Kapolres Minsel belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.