SULUTVIRAL.ID – Aktivitas pertambangan di wilayah Desa Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga merupakan pertambangan tanpa izin (PETI) disebut kembali berlangsung meski sebelumnya lokasi tersebut telah ditertibkan melalui operasi gabungan aparat penegak hukum (APH) dan sempat dipasangi garis polisi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan kembali terpantau sekitar dua bulan setelah operasi penertiban dilakukan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat di kawasan yang sebelumnya telah menjadi sasaran penindakan.
Dalam informasi yang beredar di tengah masyarakat, aktivitas tambang tersebut juga diduga berkaitan dengan pihak bernama Dicky Makagansa. Namun, dugaan mengenai kepemilikan maupun keterkaitan tersebut masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan serta aparat penegak hukum.
Garis Polisi Dipertanyakan
Kembali munculnya aktivitas pertambangan di lokasi yang sebelumnya dikaitkan dengan penertiban aparat menjadi perhatian tersendiri.
Jika benar kegiatan pertambangan kembali berlangsung di kawasan tersebut, masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas itu dapat berjalan setelah sebelumnya dilakukan operasi gabungan dan pemasangan garis polisi.
Publik juga mendorong aparat untuk tidak hanya melakukan penertiban sesaat. Pengawasan berkelanjutan dinilai penting untuk memastikan lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
Dugaan Limbah Masuk ke Laut
Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya aktivitas pertambangan, tetapi juga potensi dampak lingkungan.
Informasi masyarakat menyebutkan adanya dugaan limbah dari aktivitas pertambangan yang berpotensi mengalir menuju kawasan pesisir atau laut di sekitar lokasi.
Kondisi mangrove di sekitar kawasan tersebut juga disebut mengalami kerusakan. Meski demikian, dugaan mengenai sumber kerusakan maupun pencemaran tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, persoalannya dapat menyangkut tidak hanya aspek perizinan pertambangan, tetapi juga ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
APH Diminta Turun Kembali
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan pengecekan kembali ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, mulai dari status legalitas aktivitas pertambangan, siapa pihak yang mengelola lokasi, status garis polisi, hingga dugaan dampak lingkungan yang muncul.
Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat berharap penanganannya dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada tindakan penertiban sementara.
Nama Dicky Makagansa Menunggu Klarifikasi
Sementara itu, munculnya nama Dicky Makagansa dalam informasi mengenai dugaan aktivitas tambang tersebut perlu mendapat klarifikasi langsung.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi yang membuktikan bahwa lokasi maupun aktivitas pertambangan tersebut merupakan milik atau berada di bawah pengelolaan Dicky Makagansa.
Konfirmasi kepada Dicky Makagansa juga penting untuk memberikan ruang penjelasan mengenai dugaan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan di Bowone.
Begitu pula dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, keterangannya diperlukan untuk memastikan apakah benar aktivitas pertambangan kembali berlangsung serta bagaimana status hukum lokasi tersebut.
Berita ini mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi atas informasi yang diberitakan.(***)

Tinggalkan Balasan