Sulut Viral — Kehadiran Warga Negara Asing (WNA) asal Cina berinisial Mr. Liu yang diduga sangat leluasa terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Ratatotok, kabupaten Minahasa Tenggara provinsi Sulawesi Utara terus menuai sorotan publik.

Sejumlah pihak menyayangkan adanya dugaan pembiaran dari pihak Kanwil Dirjen Imigrasi Sulawesi Utara dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang notabene merugikan keuangan negara, sekaligus meresahkan masyarakat Sulawesi Utara khususnya warga lokal yang ada di lingkaran tambang.

“Keberadaan Warga Negara Asing di Ratatotok dalam aktivitas tambang ilegal, menimbulkan pertanyaan tentang adanya pembiaran dari pihak Kanwil Dirjen Imigrasi Sulawesi Utara sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan terhadap  keberadaan Warga Negara Asing (WNA)”. Ujar Warga Setempat sambil meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Aktivis Presidium Nasional Majelis Penambang Rakyat Indonesia SehanAmbaru, SH yang menyoroti penguasaan lahan tambang ilegal di Ratatotok oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina berinisial Mr. Liu bersama para peluncurnya diantaranya dua perempuan warga Jakarta yakni Nona Megi dan Sarah.

“Kami mendapatkan info, bahwa Mr. Liu melalui Peluncurnya Megi dan Sarah sudah seminggu ini memboyong orang yang diduga anggota TNI bayaran dibawah kelokasi tambang ilegal dengan tujuan untuk mengawal dan mengamankan kegiatan mereka”. Ujar Sehan, Jumat (15/05/2026).

Berdasarkan penelusuran Media bahwa Mr. Liu dikabarkan bisa menggerakkan oknum TNI bayaran untuk menghalau masyarakat yang punya lahan di areal tambang ilegal.

Kondisi ini memantik reaksi publik dan mendesak Panglima TNI untuk segera menertibkan anggota yang diduga masih gemar bermain di atas aktivitas ilegal dalam hal ini tambang ilegal.

“Kami akan segera melaporkan masalah ini ke Panglima TNI, Menteri Pertahanan (Menhan) bersama Komisi II DPR RI agar oknum  Aparat yang diduga menjadi beking Warga Negara Asing dalam pengelolaan tambang ilegal diberikan sanksi bedasarkan aturan yang berlaku”. Ujar Ambaru.

Sampai berita ini naik tayang Redaksi belum berhasil menghubungi pihak Kanwil Dirjen Imigrasi Sulawesi Utara untuk dikonfirmasi seputar adanya dugaan pembiaran Warga Negara Asing asal Cina yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Ratatotok, Minahasa Tenggara provinsi Sulawesi Utara. (Red/***)