Manado, Lambeturah– Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) diminta mengusut tuntas dugaan penggelapan Dua Puluh Ribu Liter (20 KL) BBM Bersubsidi jenis Pertalite jatah masyarakat Talaud yang hilang diatas Kapal MT. POKAJO.
Berdasarkan informasi yang dirangkum oleh Redaksi bahwa Kapal MT. POKAJO yang beroperasi dibawah bendera PT. Rehobot, sebuah perusahaan yang diketahui publik merupakan perusahaan besutan dari Bupati Talaud Welly Titah memuat BBM jenis Pertalite yang menjadi jatah masyarakat yang ada di Pulau Karakelang.
BBM tersebut mestinya diterima oleh PT. Karya Maranatha melalui SPBU Kompak Maririk kecamatan Essang untuk disalurkan kepada masyarakat namun faktanya justru kejadian yang terjadi sembilan bulan silam tepatnya bulan Agustus 2025 sangat berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan karena BBM yang harus dibongkar di SPBU Kompak Desa Maririk hilang secara misterius diatas Kapal MT. POKAJO dengan alasan yang sungguh diluar nalar publik dimana terjadi kebocoran selang minyak saat pembongkaran dari kapal ke darat Di desa Kordakel Mangaran Kecamatan Kabaruan yang mengakibatkan dia puluh ribu liter pertalite tumpah dengan tidak meninggalkan jejak apapun.
Diketahui bahwa meskipun Pertalite (RON 90) Bukan BBM Subsidi Murni seperti Solar dan Minyak Tanah namun berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite dikategorikan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dimana harga Pertalite disubsidi oleh pemerintah sehingga dijual dengan harga lebih rendah kepada masyarakat kecil. (sekitar Rp10.000/liter).
Hal ini lebih dipertegas dengan adanya Berita Acara Pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Donny S. Gosal selaku Nakhoda Kapal MT. POKAJO, yang menjelaskan bahwa terjadi Kerusakan/Kebocoran Selang Minyak saat Kapal MT. POKAJO melakukan pembongkaran dari Kapal Ke Darat tepatnya di Kordakel Mangaran kecamatan Kabaruan, sehingga mengakibatkan kerugian hilangnya Dua Puluh Ribu Liter (20 KL) BBM jenis Pertalite yang merupakan jatah Masyarakat Pulau Karakelang kabupaten kepulauan Talaud.
Keberadaan informasi mengenai adanya Kerusakan/Kebocoran Selang Minyak dari Kapal MT. POKAJO seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pertanggungjawaban menimbulkan kecurigaan sejumlah masyarakat Talaud adanya praktek mafia BBM yang diduga dilakukan oleh Kru Kapal dibawah naungan PT. Rehobot.
“Sebagai masyarakat jujur kami sangat tidak percaya kalau hilangnya minyak Pertalite itu diakibatkan adanya kerusakan atau kebocoran selang minyak, karena rumah saya di Desa Kordakel dan terletak tidak jauh dari areal yang sering dipakai untuk pemongkaran BBM, lagipula tumpahan minyak sebanyak Dua Puluh Ribu Liter (20 KL) pasti sudah meluber kemana mana dengan bau yang menyengat serta mengakibatkan pencemaran lingkungan, jadi sangat mustahil kalau masyarakat setempat tidak mengetahui adanya tumpahan minyak sebanyak itu, kalau ditempat lain mungkin bisa tapi kalau itu terjadi di Desa Korakel rasanya mustahil dan kami sepenuhnya tidak percaya kejadian itu”. Ujar Salah satu warga masyarakat Desa Kordakel sambil meminta identitasnya untuk dirahasiakan dengan alasan kemanan karena mengetahui Kapal MT. POKAJO merupakan milik salah satu penguasa di Talaud.
Hal senada juga diungkapkan oleh Djohan Parangka, salah satu Tokoh Masyarakat Talaud yang juga tidak mempercayai adanya informasi kebocoran selang minyak sehingga mengakibatkan dua puluh ribu liter BBM jenis Pertalite yang merupakan jatah masyarakat pulau karakeng namun raib secara misterius diatas Kapal MT. POKAJO.
“Kami menduga bahwa “Selang Bocor” diatas Kapal MT. POKAJO hanyalah modus yang dijadikan sebagai kamuflase untuk menutupi praktek penggelapan BBM yang merupakan taktik lumrah untuk manipulasi laporan konsumsi bahan bakar di mana kru atau pengelola kapal mengklaim adanya Kebocoran Selang Minyak Dari Kapal Ke Darat padahal semua itu diduga hanya untuk menutupi hilangnya sejumlah bahan bakar yang sebenarnya telah dijual secara ilegal (kencing di laut)”. Ujar Parangka kepada Redaksi Sabtu (02/05/2026), sambil berjanji akan segera melaporkan kasus tersebut kepihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Selanjutnya Parangka dalam pernyataan tertulisnya kepada Redaksi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk membongkar modus kejahatan Migas yang diduga melibatkan PT. Rehobot sebagai Perusahahaan Penyalur dalam Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, terutama BBM bersubsidi, seperti diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja).Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Unsur Kejahatan: Meliputi kegiatan pengangkutan dan niaga tanpa izin yang sah atau tidak sesuai tujuan distribusi.
Laporan Fiktif: Kru kapal membuat catatan palsu bahwa kapal mengalami kebocoran sehingga bahan bakar berkurang drastis selama perjalanan.
Pencurian Internal: Bahan bakar yang “hilang” tersebut sebenarnya dipindahkan ke kapal lain (ilegal) di tengah laut atau dijual ke penadah.
Kamuflase “Selang Bocor”: Istilah ini sering merujuk pada manipulasi dokumen atau laporan kerusakan kapal fiktif untuk membenarkan pengalihan muatan atau berhentinya kapal di lokasi yang tidak seharusnya, guna melakukan transaksi gelap. Tindak Pidana Penggelapan berdasarkan KUHP : Jika pelaku adalah nakhoda atau anak buah kapal (ABK) yang memiliki penguasaan atas BBM tersebut karena hubungan kerja, tindakan ini juga memenuhi unsur Pasal 374 KUHP mengenai Penggelapan dalam Jabatan (lebih berat dari penggelapan biasa di Pasal 372).
Kejahatan Maritim (“Kencing” di Laut): Dalam praktik industri maritim, modus ini sering disebut sebagai kejahatan “kapal kencing”, di mana kapal pengangkut secara ilegal memindahkan sebagian muatan BBM ke kapal lain di tengah laut sebelum sampai ke tujuan.
Tindak Pidana Korupsi: Dalam kasus tertentu di mana tindakan tersebut merugikan keuangan negara (terutama pada kapal milik BUMN atau yang mengangkut BBM subsidi), aparat penegak hukum juga dapat menerapkan pasal-pasal dalam Tindak Pidana Korupsi.
Izin Usaha: Jika kebocoran disebabkan oleh pelanggaran terhadap izin usaha, maka perusahaan dalam hal ini PT. Rehobot sebagai Perusahaan Penyalur dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Sampai berita ini naik tayang pihak PT. Rehobot belum bisa di konfirmasi seputar dugaan keterlibatan penggelapan BBM jenis Pertalite dengan modus kebocoran selang minyak di atas Kapal MT. POKAJO yang diyakini sangat merugikan negara dan masyarakat kabupaten Kepulauan Talaud. (Pmb/Red***)



Tinggalkan Balasan