Sebelumnya JRSM alias John Mengaku Hutang-piutang, LSM SCW: Diduga Upaya Menutupi KKN yang Terkuak
MANADO–Pengembalian Rp 40 Juta ke CV ELJIREH ABADI oleh Kadis PUTR Talaud JRSM alias John; yang ditransfer Kamis (16/01/25) malam, makin memperkuat dugaan dirinya nyambi proyek dari OPD yang dipimpinnya. Hal ini ditegaskan Ketua LSM Sulut Corruption Watch (SCW) Novie Ngangi kepada media ini, Sabtu (18/01/2025), sekira pukul 17.23 WITA.
“Laporan kami di Kejati Sulut beberapa hari yang lalu soal dugaan Kadis PUTR Talaud JRSM alias John nyambi proyek makin kuat. Sebab selain bukti-bukti yang sudah kami serahkan (ke Kejati), ia (JRSM alias Jhon) sendiri juga yang memperkuat laporan kami; dengan mentransfer kembali uang Rp 40 juta yang diterimanya dari pemilik CV ELJIREH ABADI,” tegasnya.

Ditekankan, meski Kadis PUTR JRSM alias John mengembalikan uang puluhan juta; itu bukan berarti menghapus dugaan tindak pidana KKN. “Dalam hukum Indonesia, pengembalian uang korupsi dapat dipertimbangkan sebagai faktor pemberatan atau pengurangan hukuman, tetapi tidak menghapuskan hukuman secara keseluruhan,” tekannya.
Lanjut Ngangi, pernyataan JRSM alias John saat di konfirmasi beberapa media kalau pada akhir Desember 2024 menerima transfer total Rp 40 juta dari pemilik CV ELJIREH ABADI; itu karena hutang-piutang, dinilai merupakan hal yang bohong serta sebagai upaya untuk menutupi dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Saya baca di beberapa media, kalau Kadis PUTR Talaud JRSM alias John mengatakan uang total 40 juta yang diterimanya dari pemilik CV ELJIREH ABADI itu karena hutang-piutang. Tapi, Kamis lalu ia mentransfer kembali uang puluhan juta tersebut. Inikan bohong namanya! Kalau memang benar-benar hutang-piutang, kenapa harus ditransfer kembali? Ini aneh, saya menduga pernyataan JRSM alias John itu sebagai upaya dirinya untuk menutupi KKN yang terkuak. Dugaan kalau dirinya nyambi proyek dari OPD yang dipimpinya,” katanya.
Ditambahkan, hal yang janggal juga kalau benar-benar soal hutang-piutang, tak mungkin totalnya pas Rp 40 juta. Apalagi disebut, uang itu dipinjam darinya untuk membayar operasional konsultan pengawas di lapangan dan biaya pembuatan laporan, penggandaan dan sebagainya di proyek Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Tarun TA 2024 dengan banderol sekira Rp 49.750.000.
“Kadis PUTR JRSM alias John beralasan seperti saya baca di beberapa media; kalau uang yang katanya dipinjam darinya itu untuk bayar operasional di lapangan, untuk biaya buat laporanlah, untuk penggandaanlah dan sebagainya. Masakan total semuanya itu 40 juta, tidak ada ‘ekornya’,” sentil Ngangi.
Sebelumnya, JRSM alias John saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp di 0821-9490-3xxx, sekira pukul 08.22 WITA, 08.24 WITA dan 08.26 WITA belum direspon. Kemudian upaya konfirmasi via pesan sekira pukul 08.28 WITA, dibalasnya sekira pukul 08.55 WITA. “Nanti sebentar lagi berada di duka,” katanya.
Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, berdasarkan foto kopian bukti transfer yang diterima media ini, Kadis JRSM alias John dikabarkan mengembalikan sekira Rp 40 juta yang diterimanya dari pemilik CV ELJIREH ABADI, menggunakan rekening milik orang lain.
Dimana ditransfer dari Rekening BRI 7026 **** **** 631 atas nama inisial KE alias Kalartje ke Rekening BPD Sulut (BSG) 0010 **** **** 01 atas nama ELJIREH ABADI CV. Untuk waktu transaksi 16 Januari 2025, 17.43.55 WIB, dengan total transaksi Rp 40.002.500,- dan No. Ref 789219048375.(ian)



Tinggalkan Balasan