SULUTVIRAL.ID – Aksi kejar-kejaran sejumlah anak muda di kawasan Megamas, Manado, berujung pada diamankannya seorang pemuda berinisial AJ (20).

AJ, warga Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, diamankan Tim URC Alpha dan Charlie Resmob Polresta Manado pada Minggu (23/8/2026) dini hari.

Bukan tanpa alasan. Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan AJ membawa senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang mata pisau mencapai 56 sentimeter.

Informasi mengenai adanya aksi kejar-kejaran sejumlah anak muda yang diduga menggunakan senjata tajam lebih dulu diterima Tim URC Polresta Manado.

Tim kemudian bergerak menuju kawasan Megamas, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, untuk melakukan penyisiran.

Operasi tersebut dipimpin Kanit URC Resmob IPDA Kresna Aditya, S.Tr.I.K. bersama IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.

Dalam penyisiran, petugas mendapati AJ yang membawa badik tersebut. Pemuda itu kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolresta Manado.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau badik dengan mata pisau sepanjang 56 sentimeter.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA dan kini ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

AJ selanjutnya diamankan di Polresta Manado untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(jla)