
SulutViral.id – Drama sengketa lahan bekas Hak Barat (erfpacht) seluas 46 hektar di Desa Sea, Minahasa, yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, semakin memanas.
Persidangan dengan nomor perkara 19/G/2025/PTUN.MDO yang menyeret Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa sebagai tergugat, telah membuka kotak pandora yang mengarah pada indikasi kuat rekayasa dokumen dan pelanggaran prosedur administrasi negara yang sistematis dan berat.
Pusat konflik adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3320/Desa Sea atas nama Jimmy Widjaja, yang akarnya berasal dari dokumen yang disebut-sebut sebagai ‘akta siluman.’
Poin krusial yang paling mencengangkan dalam persidangan adalah terkait klaim kepemilikan oleh Jan Set Mumu Cs. Mereka mengandalkan Salinan Acte Erfpacht Verponding No. 38 tertanggal 9 Maret 1953.
Namun, Kuasa Hukum Penggugat, Noch Sambouw, berhasil membuktikan fakta yang menghancurkan keabsahan dokumen tersebut: pihak yang disebut sebagai penjual dalam akta itu, Sophia Van Essen, telah meninggal dunia pada tahun 1938—atau 15 tahun sebelum tanggal akta tersebut dibuat!

“Ini adalah skandal administrasi pertanahan yang sangat parah. Bagaimana mungkin Kantor Pertanahan memproses dan menerbitkan hak dari dokumen yang secara terang-terangan dibuat oleh, atau melibatkan, seseorang yang sudah meninggal 15 tahun sebelumnya? Ini bukan sekadar cacat, ini adalah penipuan dokumen berlevel tinggi,” tegas Noch Sambouw.
Selain masalah ‘penjual dari kubur,’ bentuk fisik dokumen pembuktian Mumu Cs juga disorot tajam. Dokumen yang diajukan ke persidangan bukanlah fotokopi sah dari akta asli, melainkan hanya ketikan yang dibuat oleh pegawai pembantu.
Keengganan pihak tergugat dan pihak terkait untuk menunjukkan Akta Asli kian memperkuat dugaan bahwa dokumen itu adalah hasil rekayasa dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Kecacatan juga ditemukan pada proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 68/Desa Sea atas nama Mintje Mumu pada tahun 1995, yang merupakan cikal bakal SHGB saat ini.
Untuk mengurus hak, Mumu Cs membutuhkan surat keterangan dari Pemerintah Desa Sea, tempat lokasi tanah berada.
Namun, dikarenakan Pemerintah Desa Sea menolak menerbitkan surat keterangan, Mumu Cs justru mendapatkan surat dari Pemerintah Desa Malalayang Dua, Kota Manado, sebuah wilayah administrasi yang sama sekali berbeda.
Pelanggaran prosedur ini dinilai sebagai manuver ‘lompat pagar’ administrasi untuk meloloskan penerbitan sertifikat awal.
Sementara proses hukum awal bermasalah, transaksi atas tanah tersebut tetap berjalan: SHM dialihkan ke Mendi Antoneta Mumu (2009). Diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ke Jimmy Widjaja (2015).

Kantor Pertanahan memproses perubahan hak menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea (2018-2019) atas nama Jimmy Widjaja.
Ironisnya, proses peralihan hak ini berjalan mulus di Kantor Pertanahan, meski faktanya tanah tersebut telah diduduki dan dikuasai rakyat secara turun-temurun sejak tahun 1960-an, dikuatkan oleh berbagai putusan pengadilan pidana dan perdata tahun 1999-2000. Penguasaan fisik tanah oleh warga merupakan syarat mutlak yang tidak terpenuhi dalam PPJB tersebut.
Keputusan PTUN yang dijadwalkan dibacakan pada Jumat, 12 Desember 2025, ini sangat dinantikan. Putusan ini akan menjadi penentu apakah negara akan melindungi warga yang berpegang pada fakta sejarah dan keadilan, atau justru melegitimasi serangkaian kecacatan dokumen dan prosedur yang mengancam kepastian hukum pertanahan di Minahasa.
Poin Kunci untuk Hakim
Putusan pengadilan didesak untuk membatalkan SHGB No. 3320/Desa Sea karena didasarkan pada serangkaian cacat hukum dan administrasi yang parah, yang meliputi:
- Akta Jual Beli (1953) yang ditandatangani oleh orang yang sudah meninggal (1938).
- Penggunaan Salinan Ketikan, bukan Akta Asli.
- Penggunaan Surat Keterangan Wilayah yang salah (dari Desa Malalayang Dua, bukan Desa Sea).
- Tanah Objek Sengketa yang secara fisik dikuasai oleh warga sejak 1960-an.
Mampukah Majelis Hakim PTUN Manado mengurai benang kusut rekayasa dokumen ini dan mengembalikan hak kepada rakyat Desa Sea?



Tinggalkan Balasan