
SulutViral.id – Sebuah mega-skandal penguasaan lahan dan aktivitas penambangan emas ilegal berskala besar yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, telah terkuak, memicu kemarahan publik dan kekhawatiran serius tentang kehancuran lingkungan. Sorotan utama tertuju pada dugaan praktik kotor aliansi cukong lokal dan investor asing yang berani menambang tanpa mengantongi izin resmi pemerintah.
Laporan dari warga Desa Ponompiaan dan Pusian, Kecamatan Dumoga, mengungkap modus operandi yang mengejutkan. Ratusan hektar lahan perkebunan di kawasan perbukitan “Oboy”—yang dikenal kaya akan deposit emas dan mineral—telah berpindah tangan secara ilegal.
Alih-alih melalui prosedur yang sah, lahan-lahan tersebut dibeli langsung dari warga setempat dengan iming-iming harga “menggiurkan”. Uang pembelian disinyalir sepenuhnya berasal dari investor China, yang menggunakan “kaki tangan” atau cukong warga lokal untuk memuluskan transaksi dan menawar harga.
“Benar, kami sudah menjual tanah perkebunan itu kepada orang China, tapi mereka menggunakan orang Indonesia sebagai perwakilan,” ungkap sejumlah warga, membenarkan dugaan adanya ‘cukong’ lokal yang menjadi fasilitator utama.
Pusat masalah ini mengarah pada entitas korporasi yang beroperasi di lokasi, yaitu PT Xinfeng Gema Semesta. Perusahaan ini diduga kuat menjadi operator penambangan emas ilegal di area Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Dumoga Timur, selama empat bulan terakhir.
Yang paling mengkhawatirkan: aktivitas pembabatan hutan masif dan pengerukan lahan menggunakan alat berat tersebut dilaporkan berjalan mulus tanpa mengantongi selembar pun izin resmi dari pemerintah!
Aktivitas ilegal yang tak tersentuh ini menguatkan dugaan adanya kelemahan pengawasan yang fatal dan potensi pembiaran penegakan hukum di sektor pertambangan Bolmong.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Aldy Pudul, secara resmi telah mengakui adanya operasi tanpa izin tersebut.
“Hingga sekarang kami belum menerima informasi bahwa perusahaan itu memiliki izin. Kami sudah dua kali mengirim surat teguran agar kegiatan dihentikan,” tegas Aldy.
Ironisnya, meskipun sudah mendapat dua kali surat teguran resmi dari DLH, aktivitas penambangan di lapangan tampaknya tidak berhenti. Hal ini menunjukkan arogansi pelaku dan minimnya efek jera dari sanksi administrasi yang diberikan.
Kasus alih kepemilikan lahan dan tambang ilegal ini kini menjadi keprihatinan serius, terutama di tengah meningkatnya frekuensi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang dipicu oleh perusakan hutan.
Desakan publik kini mengarah tajam kepada aparat penegak hukum (APH). Publik meminta APH menghentikan seluruh kegiatan ilegal di kawasan Oboy tanpa kompromi.
Selain itu, publik juga mendesak APH dan Pemerintah segera mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam peralihan lahan perkebunan ke WNA.
Publik pun berharap APH juga memproses hukum para pelaku utama dan penanggung jawab di balik PT Xinfeng Gema Semesta yang telah merugikan negara dan merusak lingkungan.
Aktivitas ilegal ini bukan hanya masalah kedaulatan sumber daya alam, tetapi juga ancaman nyata terhadap masa depan ekologis Bolmong. (ZKL)



Tinggalkan Balasan