SulutViral.id – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, melalui layanan WiFi.id, meluncurkan inisiatif tegas namun suportif di Manado, mengajak seluruh pelaku usaha dan reseller internet di wilayah Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara untuk segera mengubah praktik operasional mereka menjadi legal dan teregulasi.

Alih-alih hanya berfokus pada penertiban, langkah ini diposisikan sebagai peluang emas untuk mengamankan bisnis, menjamin kualitas layanan, dan melipatgandakan potensi keuntungan.

General Manager Witel Sulut, Guruh Adhi Laksana, menekankan bahwa tata kelola WiFi yang baik, sesuai dengan sejumlah Peraturan Menteri Kominfo (Permen Kominfo No. 13 Tahun 2019, No. 3 Tahun 2021, dan No. 1 Tahun 2021 Pasal 223 Ayat 2), adalah syarat mutlak, bukan sekadar pilihan.

Himbauan keras ini secara spesifik menargetkan penggunaan layanan internet konsumsi rumahan, seperti IndiHome, untuk dijual kembali secara ilegal kepada publik.

Menurut Guruh, praktik ini bukan hanya melanggar hukum telekomunikasi, tetapi juga secara langsung membahayakan konsumen karena tidak adanya standar jaminan kualitas, keamanan siber, dan pertanggungjawaban layanan.

“Layanan internet tidak boleh dijual kembali, tapi harus mengikuti regulasi yang berlaku. Jika tidak, selain melanggar aturan, juga dapat membahayakan konsumen karena tidak ada jaminan kualitas dan keamanan layanan,” tegas Guruh.

Telkom kini menawarkan solusi WMS (WiFi.id Management System) Voucher sebagai satu-satunya mekanisme produk yang resmi dan legal bagi venue owner (pemilik kafe, hotel, tempat wisata, dll.) dan reseller di area tersebut.

WMS Voucher dirancang tidak hanya untuk memastikan kepatuhan regulasi, tetapi juga untuk memberdayakan pemilik usaha agar dapat mengelola layanan WiFi mereka secara profesional dan mandiri.
Beberapa Keunggulan Kunci WMS Voucher:

Kontrol Penuh: Memberikan kemampuan kepada venue owner untuk mengelola WiFi secara mandiri, termasuk penjualan berbasis voucher dengan kontrol ketat atas masa aktif dan jumlah pengguna.

Legalitas Terjamin: Menggunakan jaringan dengan IP Address dan AS Number resmi milik Telkom, menjamin kepatuhan penuh terhadap ketentuan ISP.

Integrasi Bisnis: Fitur integrasi dengan sistem Point of Sale (PoS), memudahkan pencatatan pendapatan dan operasional.

Kualitas Standar ISP: Pengguna dijamin mendapatkan kualitas jaringan yang stabil, aman, dan terstandarisasi sesuai komitmen Telkom.

Peluang Cuan Tambahan: Menyediakan peluang keuntungan yang signifikan dari penjualan voucher yang legal dan terkelola.

Mengakhiri sosialisasi, Guruh Adhi Laksana menyampaikan ajakan yang menjanjikan: “Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan reseller di Area Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara untuk berhenti menggunakan layanan internet ilegal… Gunakanlah layanan resmi seperti WMS Voucher Telkom. Dengan demikian, bisnis bisa berkembang, masyarakat terlindungi, kualitas internet tetap terjaga dan CUAN tambah banyak.”

Telkom memastikan bahwa inisiatif ini adalah jembatan bagi para pelaku usaha kecil hingga menengah untuk “naik kelas,” menjadikan bisnis WiFi mereka tidak hanya patuh hukum, tetapi juga lebih profesional dan menguntungkan. (ZKL)