Diduga Bermasalah Perizinan Tambang di Bolmong

MANADO–Desakan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut Fransiscus Manumpil dari posisinya sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Talaud kembali bermunculan.

Kali ini, diserukan dari Praktisi Pemerintahan dan Politik Sulut Iwan Moniaga. “Copot Fransiscus Manumpil dari Pjs Bupati Talaud!” tegasnya, Selasa (08/10/2024).

Iwan Moniaga

Mantan Presidium GMNI Pusat ini beralasan, Manumpil diduga bermasalah perizinan tambang di wilayah Bolmong saat menjabat Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov Sulut, medio 2020 lalu.

“Alasannya, ia (Manumpil) itu diduga terlibat dalam pusaran izin tambang PT Bulawan Daya Lestari di Bolmong saat menjabat Kadis PMPTSP Sulut lalu (2020),” ujarnya.

Dikatakan, izin kepada PT Bulawan Daya Lestari sesuai SK 503/DPMPTSP/IUP-OP/241/X/2020 yang dikeluarkan Dinas PMPTSP Sulut saat dipimpin Manumpil itu, diduga cacat hukum. Buktinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetop aktifitas PT Bulawan Daya Lestari di Bolmong, pada 2021 dengan surat bernomor B-4314/MB.07/DBT/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan atau Kepala Inspektur Tambang Lana Saria.

“Kalau izin PT Bulawan Daya Lestari yang dikeluarkan Dinas PMPTSP Sulut saat itu tidak ada dugaan cacat hukum; tidak mungkin aktifitas (pertambangan PT Bulawan Daya Lestari) disetop. Tapi buktinyakan Kementerian ESDM yang menyetop,” katanya sembari menunjukkan foto surat penyetopan PT Bulawan Daya Lestari dari Kementerian ESDM dengan nomor B-4314/MB.07/DBT/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.

Surat Penyetopan Operasi Tambang PT Bulawan Daya Lestari dari Kementerian ESDM dengan nomor: B-4314/MB.07/DBT/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.

Berikut Isi Surat Penyetopan Operasi Tambang PT Bulawan Daya Lestari yang tertuang dalam surat bernomor B-4314/MB.07/DBT/2021 tertanggal 4 Oktober 2021:

1. PT Bulawan Daya Lestari belum memiliki Kepala Teknik Tambang yang merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

2. PT Bulawan Daya Lestari belum memiliki persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021, rencana reklamasi, rencana pascatambang dan dokumen lingkungan hidup.

3. PT Bulawan Daya Lestari belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

4. Kegiatan pertambangan dari PT Bulawan Daya Lestari berada di wilayah kawasan hutan produksi terbatas dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

5. Berdasarkan angka 1 sampai dengan 4 diperintahkan kepada PT Bulawan Daya Lestari untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan sampai dengan dipenuhinya kelengkapan sebagaimana tersebut di atas.

Lanjut Moniaga, selain itu, akibat izin yang dikeluarkan Manumpil selaku Kadis PMPTSP saat itu kepada PT Bulawan Daya Lestari, terjadi insiden penyerangan terhadap Masyarakat Adat Toruakat di 2021 di lokasi. “Satu masyarakat adat meninggal dunia akibat kena tembakan di bagian dada dan empat lainnya mengalami luka-luka,” ujarnya.

Karena itu, ditekankan Moniaga, tidak ada alasan dari Mendagri untuk tidak mencopot Manumpil dari Pjs Bupati Talaud. Sebab, diduga menerbitkan izin yang inprosedural.

“Sekali lagi, Mendagri copot Fransiscus Manumpil dari Pjs Bupati Talaud! Karena memiliki masalah dugaan menerbitkan izin tambang inprosedural saat menjabat Kadis PMPTSP Sulut (medio 2020). Ia tak layak memimpin,” tutup mantan Ketua Umum Senat Mahasisa FISIP Unsrat ini.

Terpisah, dikonfirmasi via WhatsApp di 0821-4778-0xxx, Rabu (09/10/2024), Manumpil mengatakan, saat menjabat Kadis PMPTSP Sulut, ia banyak mengeluarkan izin.

Fransiscus Manumpil

“Itu tambang ada masalah apa sekarang? Coba tanya ke pemilik izin ada masalah tidak? Saya banyak sekali kasih keluar izin,” katanya.

Dijelaskan, tugas Dinas PMPTSP untuk mengeluarkan izin, terutama dalam rangka investasi. “Tugas saya (Dinas PMPTSP) mengeluarkan izin. Kalau saya tidak mengeluarkan izin sesuai norma, standar, ketentuan prsosedur, Ombudsman marah. Ini kan dalam rangka untuk investasi, bukan hanya tambang, semua izin-izin saya kasih keluar,” bebernya.(nai)