KPU Ngotot Tetapkan Jadi Cabup, Siap-siap Digugat
MANADO-Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut akan menggugat KPU Minut, jika menetapkan Joune Ganda (JG) sebagai calon bupati (cabup). Menurut Ketua RAKO Sulut Harianto, hal ini karena JG yang juga Bupati Minut, sesuai analisa pihaknya, terbukti secara sah dan meyakinkan; melakukan pelanggaran UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Dimana dalam klausus (UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016) jelas-jelas melarang petahana melakukan rolling pejabat dan ASN 6 bulan sebelum penetapan,” tuturnya, Kamis (05/09/2024).
Dibeberkan, JG dalam jabatan sebagai Bupati Minut melakukan rolling pejabat pada 22 Maret 2024; sebanyak 128 ASN eselon 3 dan 4. Kemudian 18 April, JG menarik SK berdasarkan surat edaran Mendagri yang keluar 29 Maret 2024. Kemudian JG melalui Kabag BKPSDM Johanes Katuuk menggelar konferensi pers pencabutan SK Pelantikan 22 Maret.
Sayang sekali pencabutan SK tersebut tidak menghapus tindakan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71. UU yang melarang petahana melakukan pelantikan sudah disosialisasi sejak tahun 2016 silam.
Makin parah, di 29 Mei 2024, JG mengganti Kepala Bagian Umum dari Nadia Pangemanan ke Jein Maramis. Pergantian itu disaksikan oleh Kepala Dinas BKPSDM Johanes Katuuk dan kepala Inspektorat Minut Steven Tuwaidan. Penyerahan SK kepada Jein Maramis diserahkan langsung oleh Sekdakab Minut Ir Novly Wowiling mewakili JG sebagai Bupati.
Selanjutnya, 3 Juni 2024, giliran Kepala BKPSDM Minut Johanes Katuuk yang dinonaktifkan JG dan digantikan dengan Steven Tuwaidan. Hari yang sama juga, dilaksanakan pelantikan tiga kepala sekolah dan satu kepala bidang. Seluruh rolling itu tanpa persetujuan Mendagri. Kabar yang beredar bahwa ada surat izin Mendagri malah muncul setelah rolling terjadi.
“Ingat UU Pemilu hanya mengatur larangan rolling jabatan kepada petahana. UU tidak mengatur rolling kemudian membatalkan. Yang jelas tindakan JG sudah melanggar UU. Dan demi keadilan hukum, KPU harus membatalkan pencalonan JG sebagai calon Kepala Daerah. Jika KPU tidak membatalkan, itu sama halnya KPU sendiri yang melanggar UU Pemilu. Kami akan bawa ke DKPP,” janjinya.(nai)



Tinggalkan Balasan