Terkait Korupsi Pemecah Ombak Wangurer TA 2008

MANADO-Bertahun-tahun ‘wara-wiri’, Rita Tangkudung, istri Wali Kota Bitung Maurits Mantiri akhirnya dieksekusi juga oleh pihak kejaksaan. Eksekusi ini dilaksanakan karena Ketua TP-PKK Bitung ini merupakan sala satu terpidana dari kasus korupsi Pemecah Ombak Wangurer TA 2008.

“Kejari Bitung telah melaksanakan eksekusi atas nama terpidana Rita Tangkudung (istri Wali Kota Bitung),” ungkap Kajari Yalin Palembangan dalam konferensi pers di Kantor Kajari Bitung, Kamis (22/08/2024).

Wali Kota Ir Maurits Mantiri MM bersama sang istri Rita Tangkudung .

Menurutnya, terpidana Rita ini bersifat koperatif dan sangat mematuhi prosedur hukum. “Awalnya kami melakukan pemanggilan untuk Kamis, tapi terpidana terutama untuk Rita sendiri hadir pada Rabu sore hari. Kemudian kita eksekusi di Lapas Perempuan dan Anak Tomohon,” tuturnya.

Dikatakan, atas hal tersebut proses eksekusi untuk korupsi Pemecah Ombak Wangurer telah dilaksanakan Kejari Bitung.

“Untuk dua terdakwa atas nama James Tanumbala dan Albein Wenas akan kami eksekusi esok,” kata Palembangan sembari menambahkan, Rita, James dan Albein, masing-masing putusan hukuman penjara satu tahun.

Sebelumnya, Palembangan dalam konfrensi pers, yang dilaksanan di Kejari Bitung, Senin (19/08/2024) lalu menyampaikan, pihaknya akan mengeksekusi Rita, James dan Albein, karena belum menjalani hukuman.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil para pihak yang terkait, dan akan kami jalankan perintah eksekusi, sesuai keputusan hukum tetap Pengadilan Negeri Bitung dan Mahkamah Agung,” bebernya.

Diketahui, Rita di medio 2008 tersebut, merupakan sala satu pejabat di Dinas PU Bitung.(nai)