Terkait Dugaan Investasi Bodong
MANADO-Pasangan suami istri (pasutri) oknum perwira polisi di Polres Bolsel inisial DK alias Didik dan Sangadi (kepala desa) Pangian Barat, Kecamatan Pasi Timur, Kabupaten Bolmong inisial EB alias Elvira dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh Polda Sulut.
Informasi didapat, pasutri ini ditetapkan sebagai TSK dalam kasus dugaan investasi bodong sesuai surat Nomor: S.Tap/148/XII/Dit Reskrimum.
“Oknum polisi DK dan istrinya EB, Sangadi Pangian Barat sudah ditetapkan sebagai TSK oleh Polda dalam kasus dugaan investasi bodong,” ungkap sumber resmi, Rabu (14/08/2024).
Menurutnya, penetapan ini dilakukan setelah pihak Polda dalam hal ini Ditreskrimsus sudah merampungkan semua proses penyelidikan.
“Korban dari pasutri (DK dan EB) ini para petani dan penambang di Pangian Barat sekira Rp 323 juta,” tutur sumber.
Terpisah Kabid Humas Kombes Pol Michael Thamsil ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan lebih terkait hal ini. “Kita cek dulu,” singkatnya.
Diketahui, pasutri DK dan EB dilaporkan 25 Mei 2023 sesuai LP Nomor: LP/B/275/V/2023/SULUT/SPKT. Dimana, mereka diduga mengajak para korban berinvestasi selang 2021-2022. Dengan modus iming-iming keuntungan dalam jangka satu tahun; dua kali dari hasil investasi.
Meski sudah menerima uang dari para korban dengan angka bervariasi antar Rp 20 juta hingga 50 juta dengan total sekira Rp 323 juta; hingga tengat waktu sesuai perjanjian, pasutri DK dan EB tak pernah mengembalikan uang para korban.(*/nai)



Tinggalkan Balasan