Untuk Mengikuti Sidang di Pengadilan Tipikor

MANADO-Dua tersangka (TSK) dugaan korupsi proyek Pengadaan Mesin dan Peralatan Pengolahan Serat Abaka yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 di Disperindag Talaud, yakni kontraktor inisial HGP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) inisial BYCS, hari ini ‘dikirim’ ke Manado.

“Hari ini, dua TSK (dugaan korupsi pengadaan Mesin dan Peralatan Serat Abaka/HGP dan BYCS) dipindahkan ke Manado. Mereka naik KMP Gregorius (kapal penumpang) dan tiba esok (Jumat, 09/08/2024),” ujar sumber resmi.

Senada, sumber resmi lainnya mengatakan, dua TSK tersebut dipindahkan ke Manado untuk mengikuti sidang. “Mereka (dua TSK/HGP dan BYCS) dipindahkan ke Manado untuk mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor,” bebernya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Talaud Hasbullah Hasyim saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. “Iya, iya. (Dua TSK dipindahkan ke Manado) untuk ikut sidang (di Pengadilan Tipikor),” singkatnya saat dihubungi via WhatsApp di 0853-9935-6xxx, sekira pukul 20.27 WITA.

Diketahui, HGP dan BYCS dalam proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.617,295,068. Sehingga mereka ditetapkan sebagai TSK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Prin-143/P.1.17.8/Fd.1/07/2024 tertanggal 08 Juli 2024 jo Print -01 /P.1.17.8/Fd.1/07/2024 tertanggal 08 Februari 2023, dengan surat perintah penetapan tersangka No: Prin – 155/ P.1.17.8/ Fd.1/07/2024 tertanggal 23 Juli 2024; dan Surat Perintah Penyidikan No: Prin-154/P.1.17.8/ Fd.1/07/2024 tertanggal 23 Juli 2024 jo Prin-143/P.1.17.8/ Fd.1/07/2024 tertanggal 08 Juli 2024 jo Print-01 /P.1.17.8/Fd.1/07/2024 tertanggal 08 Februari 2023, dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka No: Prin-156/P.1.17.8/ Fd.1/07/2024 tertanggal 23 Juli 2024.

TSK HGP dan BYCS saat ditipkan di Polsek Melonguane Rabu (23/07/2024) malam.

Kemudian Rabu (23/07/2024), sekira pukul 21.30 WITA, HGP dan BYCS ditahan sementara di Polsek Melonguane dan keesokan harinya dipindahkan ke Lapas Lirung untuk penahanan.(nai)