Kabupaten/Kota Disebut Menderita Karena Sudah Dianggarkan di Belanja Daerah
MANADO-Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Juli hingga Desember 2023 yang dikabarkan hingga saat ini belum disalurkan Pemprov Sulut ke 15 kabupaten/kota; diduga capai sekira Rp 200 miliar.
“Kabarnya, DBH Pajak semester II (Juli-Desember) 2023 yang belum disalurkan Pemprov (ke 15 kabupaten/kota) itu diduga Rp 200 miliar lebih,” ujar sumber resmi kepada sulutviral.id.
Disebut, hal tersebut membuat kabupaten/kota menderita. Sebab, DBH Pajak sudah dianggarkan di belanja daerah.
“Pastinya jika DBH Pajak belum diterima, yang menderita itu kabupaten/kota. Karena sudah dianggarkan di belanja daerah untuk keperluan masyarakat. Apalagi DBH yang seharusnya diterima 2023 atau paling lambat Februari 2024, hingga sekarang sudah awal Agustus 2024 belum diterima,” sebut sumber.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, pihak Pemprov Sulut belum terkonfirmasi. Begitu juga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut Clay Dondokambey, yang dikonfirmasi sulutviral.id lewat telepon dan pesan via WhaatsUp di 0821-9603-0xxx, Kamis (01/08/2024); hingga kini belum direspon.(nai)



Tinggalkan Balasan