Rincian Dugaan Belanja Fiktif 800-an Juta (V)

Dalam LHP, PPTK Menyatakan Tidak Terdapat Dokumen Selain yang Diserahkan

MANADO–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dalam bukti pertanggungjawaban atas Belanja Penggantian Suku Cadang di Setdakab Talaud 2019; dari total belanja sekira Rp 461.052.290,-, nota yang dilampirkan untuk dasar pembayaran hanya sekira Rp 317.040.030,-.

“Jadi dari total belanja (sekira Rp 461 juta di) Belanja Penggantian Suku Cadang, BPK menemukan ada sekira Rp 144.012.260,- (Rp 461.052.290 – Rp 317.040.030) yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban,” ungkap sumber resmi media ini.

Dikatakan, sesuai LHP BPK Nomor: 05.C/LHP/XI.MND/05/2020, dari nota bukti sekira Rp 317.040.030,- dilakukan pengujian dengan contoh nota asli yang dikeluarkan pihak penyedia.

“Dari pengujian, BPK menemukan penggunaan nota asli dari pihak penyedia, ternyata hanya sekira Rp 79.555.030,-. Sisanya sekira Rp 237.485.000,- (Rp 317.040.030 – Rp 79.555.030) bukan nota asli dari penyedia,” kata sumber.

Lanjutnya, menindaklanjuti kondisi belanja yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban sekira Rp 144.012.260,- dilakukan penelusuran oleh pihak Setdakab.

“Dari penelusuran Setdakab itu, terdapat nota pembelian sekira Rp 126.911.355,- sebagai pertanggungjawaban yang telah divalidasi Inspektorat. Dan sisanya sekira Rp 17.100.915,- tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban,” bebernya.

Ditambahkan sumber, yang paling menarik, PPTK menyatakan bahwa dokumen Belanja Penggantian Suku Casang TA 2019 telah diserahkan sepenuhnya kepada BPK; dan tidak terdapat dokumen selain yang diserahkan.

“Sehingga, dalam Belanja Penggantian Suku Cadang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya sekira Rp 254.585.915,- (Rp 237.485.000 + Rp 17.100.915),” kunci sumber.(ian/bersambung)