Toni Tucunan: Ada Badan Hukum yang Akan Hadapi
MANADO–Pasca kemenangan Paslon Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan (WT-AGB) di Pilkada Talaud 2024 sesuai rekap C1, Pleno PPK seluruh kecamatan hingga pleno KPU Talaud, Senin (02/12/2024); ada informasi beredar akan ada gugatan dari pihak paslon lain.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Tim Pemenangan WT-AGB Toni Tucunan menjamin; Tim Pemenangan sangat siap untuk membentengi kemenangan paslon yang diusung PDIP ini.
“Terkait informasi beredar adanya gugatan dari paslon lain terhadap kemenangan WT-AGB (di Pilkada 2024), kami Tim Pemenangan selalu siap (hadapi gugatan),” tekannya saat dihubungi media ini Selasa (03/12/2024).
Dikatakan, dalam Tim Pemenangan ada Badan Hukum yang selalu siap siaga. “Dalam Tim Pemenangan WT-AGB, ada Badan Hukum. Badan Hukum ini yang akan hadapi (jika ada gugatan),” katanya.
Menurut Tucunan, Badan Hukum sudah melakukan persiapan jika ada gugatan yang dilayangkan.
“Persiapan yang dilakukan antara lain berupa dokumen-dokumen C Hasil, D Hasil dan terakhir D Hasil KWK yang sudah diplenokan KPU Talaud. Pada intinya, Paslon WT-AGB melalui Tim Pemenangan sangat siap menghadapi jika ada gugatan,” kuncinya.
Sebelumnya, diungkapkan Anto Bungangu, Tim Hukum WT-AGB dalam konfrensi pers di Melonguane, Jumat (29/11/2024) lalu, proses gugat-menggugat itu adalah hak siapapun setiap warga negara.
“Tapi kami dari pihak Paslon Nomor 3 (WT-AGB) apapun yang mau mereka (mau gugat), kami siap menghadapi. Karena nanti apa yang mereka gugat berdasarkan hasil pleno KPU nanti, adalah data dan fakta, bukan opini,” ungkapnya.
Dikatakan, Tim Hukum WT-AGB hingga seluruh saksi yang ada di lapangan sudah menyiapkan seluruh dokumen C1. “Dan yang kami lihat, dari 195 TPS yang ada di Talaud tidak ada masalah krusial,” katanya.
“Oleh karena itu kami tidak takut dan gentar dengan apapun yang mereka lakukan. Kami pada prinsipnya menghormati proses hukum, menghormati hak warga negara, hak masyarakat Talaud yang sudah menentukan pilihan kepada Paslon Nomor Urut 3 (WT-AGB),” pungkas Bungangu.
Senada, Vanderik Wailan, sala satu Tim Hukum WT-AGB menekankan, soal keberatan paslon yang lain, itu adalah hak konstitusional setiap paslon. “Namun keberatan itu harus didasarkan dengan data dan fakta yang valid,” tuturnya.
Menurutnya, WT-AGB memang sudah mendeklarasikan kemenangan walaupun bersifat sementara. Sebab, secara resmi siapa pemenang Pilkada Talaud nanti di Pleno KPU.
“Tolak ukur kami (soal kemenagan WT-AGB) ada dua data yang jelas. Pertama data valid yang kami dapatkan dari 195 saksi di setiap TPS. Kedua, kami dapatkan data dari akun resmi KPU berdasarkan Sirekap. Itu tolak ukur kami,” katanya.
Atas hal tersebut Wailan menuturkan, kalau ada pihak lain yang mengklaim kemenangan, itu hak mereka. Dan silahkan buktikan.
“Kalau ingin menempuh jalur hukum, tidak perlu membuat opini luar yang dapat memengaruhi sesama paslon lain dan pendukung untuk berbenturan. Silahkan secara hukum gugat. Kalau memang soal persoalan hasil, ada jalurnya di MK,” tutupnya.(ian)



Tinggalkan Balasan