Pj Bupati: Silahkan Lapor di Bawaslu

MANADO–Dugaan keterlibatan aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah tenyata masih marak.

Seperti di Kabupaten Kepulauan Talaud, meski ada aturan yang menegaskan ASN harus netral dan ada sanksi bagi ASN yang tak netral; masih ada saja oknum-oknum ASN yang terekam kamera terlibat aktif di kampanye paslon.

Diduga, pria berpakaian hitam dipadu celana pendek yang mengibarkan bendera Partai Gerindra di tengah-tengah kampanye Paslon Nomor Urut 2 Talaud IH-HM, merupakan oknum ASN di Pemkab Talaud.

Seperti informasi didapat media ini, ada oknum ASN Pemkab Talaud yang diduga kuat terlibat aktif di kampanye Paslon Nomor Urut 2, Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo (IH-HM).

“Di kampanye IH-HM itu ada oknum-oknum ASN yang (diduga) terlibat aktif,” ujar sumber resmi media ini.

Disebut dalam kampanye IH-HM, ada dugaan oknum ASN yang goyang bersama dengan paslon. Bahkan ada dugaan oknum ASN yang mengibarkan bendera partai di kampanye.

“Ini ada bukti berupa video dan foto (dugaan keterlibatan ASN Pemkab Talaud). Pertama video yang memperlihatkan oknum ASN yang mengibarkan bendera partai di kampanye IH-HM. Ada juga foto oknum ASN yang goyang bersama Paslon IH,” sebut sumber dan memperlihatkan video serta foto.

Pria yang mengenakan kaos kotak-kotak dipadu celana panjang serta sepatu merah; yang terlihat seperti sedang menari di depan Paslon IH saat kampanye, diduga merupakan oknum ASN Pemkab Talaud.

Sementara itu, Pj Bupati Talaud Fransiskus Manumpil saat dikonfirmasi Jumat (22/11/2024) menegaskan, ASN wajib ambil sikap netral.

“Jadi ASN harus netral, itu tegas (soal kenetralan ASN). ASN sampai perangkat desa harus netral,” tegasnya ketika dihubungi via WhatsApp di 0821-4778-0xxx, sekira pukul 16.59 WITA.

Atas hal tersebut, ia meminta agar semua pihak segera melapor di Bawaslu jika menemukan ASN jajaran Pemkab Talaud yang tak netral.

“Kalau ada (ASN jajaran Pemkab Talaud) yang tidak netral silahkan laporan di Bawaslu,” katanya.

Ditambahkan, ada sanksi menanti bagi ASN yang tak netral. “Tentu akan disampaikan ke BKN (ASN yang tak netral). Hasil (laporan) dari Bawaslu akan disampaikan ke BKN. Nanti BKN yang keluarkan sanksi,” pungkas Manumpil.(ian)